07/09/2026
📍Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdi Tonglo, dan diikuti oleh Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam, Kementerian ATR/BPN, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait.
Rancangan regulasi ini disusun untuk menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022 sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan hukum, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengaturan mencakup berbagai aspek profesi Penilai Pertanahan, mulai dari pemberian hingga pencabutan lisensi, ruang lingkup tugas, kewajiban dan larangan, pelatihan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, hingga penerapan sanksi administratif.
Dalam pembahasan, turut dilakukan penyelarasan mengenai kewenangan Penilai Pemerintah dan keterkaitannya dengan Penilai Publik. Hal ini penting untuk memastikan proses penilaian pertanahan dilaksanakan secara objektif, adil, profesional, independen, dan akuntabel.
Melalui harmonisasi yang kolaboratif, DJPP terus mendorong lahirnya regulasi yang harmonis, jelas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, guna mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
🌐 djpp.kemenkum.go.id