Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islami dan meliputi sektor finansial serta sektor ekonomi lainnya. Ekonomi Syariah
bertujuan untuk memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan di setiap elemen ekonomi dengan dipengaruhi oleh gaya hidup dan kegiatan bisnis yang mengacu
pada nilai-nilai Islami. Ekonomi Syariah bersifat universal, memprioritaskan keadilan
sosial dalam setiap kegiatan ekonomi guna menggapai keseimbangan dari apa yang dibutuhkan jiwa dan
raga, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dalam Islam. Pelaksanaan Ekonomi Syariah dapat menciptakan tiga nilai penting bagi kehidupan sosial, yaitu kemandirian, kemakmuran, dan madani. Dalam konteks industri halal,
kemandirian bermakna bahwa pergerakan ekonomi Indonesia tidak lagi menggantungkan pada negara lain karena didukung oleh potensi besar yang berasal dari peran ekonomi lokal. Mandiri dalam hal ini dapat berarti pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Kemakmuran sejalan dengan tujuan ekonomi nasional untuk mampu menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketidakadilan ekonomi. Ekonomi Syariah dimaksudkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan serta memberikan perhatian pada sesama. Dalam konteks industri halal, kemakmuran adalah pemanfaatan sumber daya untuk produksi dan konsumsi yang adil yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi Syariah bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan produsen, yaitu masyarakat Indonesia pada umumnya. Nilai madani adalah kegiatan perekonomian yang melibatkan partisipasi rakyat banyak, yang merupakan mata pencaharian rakyat banyak, yang memberikan manfaat bagi rakyat banyak, serta yang pemilikannya oleh rakyat banyak. Dalam konteks industri halal, madani adalah suatu prinsip yang dapat dirasakan oleh masyarakat semua lapisan dengan kesetaraan tingkat literasi dan kesadaran tinggi atas nilai-nilai Syariah, dalam melakukan semua kegiatan perekonomian yang adil dan penuh adab.