18/09/2026
Irwil II dan III Perkuat Tata Kelola Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Gorontalo – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum terus mendorong penguatan tata kelola organisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Inspektur Wilayah II Ignatius Purwanto dan Inspektur Wilayah III Kurniaman Telaumbanua dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Harmonisasi Organisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa (15/9/2026).
Kehadiran kedua Inspektur Wilayah menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan harmonisasi di lingkungan organisasi. Tata kelola internal yang semakin baik diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasensearn, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Inspektur Wilayah II dan Inspektur Wilayah III yang memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran.
“Terima kasih atas waktu dan kesempatan Inspektur Wilayah II dan Inspektur Wilayah III untuk hadir serta memberikan arahan kepada jajaran. Penguatan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi,” ujar Raymond.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah II Ignatius Purwanto mengapresiasi pelaksanaan tata kelola organisasi di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo yang dinilai telah menunjukkan capaian positif. Kondisi tersebut perlu terus dipertahankan melalui kepatuhan terhadap ketentuan, penguatan pengendalian internal, serta komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi secara akuntabel.
Sejumlah capaian positif Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo turut menjadi perhatian, di antaranya tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, nihil hukuman disiplin, serta nihil pengaduan internal maupun eksternal.
Meski demikian, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas. Hingga Agustus 2026, masih terdapat satu temuan dengan dua rekomendasi yang belum selesai. Hal tersebut menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Inspektur Wilayah III Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa pengawasan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses perbaikan organisasi secara berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai fungsi kontrol.
“Untuk Kanwil Gorontalo, tentu kita ingin pengawasan tidak hanya menjadi fungsi kontrol, tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk terus memperkuat tata kelola,” ujar Kurniaman.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan preventif melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), serta monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Langkah tersebut perlu didukung dengan komunikasi dua arah antara pimpinan dan jajaran serta kemampuan mengelola perbedaan secara profesional.
Setiap persoalan, menurutnya, perlu diselesaikan berdasarkan fakta, data, ketentuan, risiko, dan alternatif solusi yang tepat. Kepercayaan antara pimpinan dan pegawai juga harus terus dibangun melalui keterbukaan, objektivitas, keteladanan, konsistensi, komunikasi, integritas, dan profesionalisme.
Penguatan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang semakin solid dan kondusif sehingga seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara efektif. Dengan tata kelola dan pengendalian internal yang semakin kuat, potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini, penggunaan sumber daya organisasi dapat lebih akuntabel, serta pelaksanaan program dan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Melalui sinergi pengawasan, komunikasi, dan harmonisasi organisasi, Inspektorat Jenderal bersama Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen menjaga capaian positif sekaligus menuntaskan hal-hal yang masih memerlukan perbaikan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan organisasi yang berintegritas, akuntabel, efektif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.