05/09/2026
Polresta Sleman melalui Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kronggohan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping mengamankan seorang pria berinisial IA (48) yang diduga melakukan pencurian lampu penerangan proyek dengan cara merusak dan memotong bagian instalasi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit lampu LED, 1 gunting besi, 2 karung plastik, serta 1 unit mobil Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Sleman terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
📞 Jangan ragu untuk melapor. Jika membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan tindak pidana, segera hubungi Call Center Polri 110. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.