14/05/2026
Diingat Inggih Semeton Peraturan Gubernur Bali Nomor 53
*Wajib Pajak Patuh*
(tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya)
MENDAPATKAN TAMBAHAN PENGURANGAN POKOK PKB
- Kendaraan di bawah 200cc - tambahan 10%
- Kendaraan di atas 200cc - tambahan 5%
*Wajib Pajak Tidak Patuh*
Pengenaan Pokok PKB sesuai Ketentuan
“pajak tepat waktu, dukungan nyata pembangunan Bali”