27/02/2026
Kamis, 26 Februari 2026
________________________________________
Dinas Kesehatan Kab. Pasaman Barat melaksanakan Kegiatan Pengawasan Makanan Minuman Parsel dan Pabukoan Bersama Tim Terpadu Pengawasan Makanan Minuman Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Perindag dan Ditkrimsus Polda, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Payakumbuh, dan Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kab. Pasaman Barat terdiri : Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Polres Pasaman Barat.
Kegiatan dihadiri langsung oleh:
• Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr. Aklima, MPH
• Kepala BPOM di Payakumbuh, Dio Ramondrana,S.Si,M.Sc
• Asisten II Kab. Pasaman Barat, drh. Ekadiana Oktavia
• Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pasaman Barat, dr. Gina Alecia, M.Kes
• Sat Intelkam Polres Pasaman Barat
Bentuk Kegiatan:
1. Melakukan pemeriksaan parsel yang dijual di swalayan meliputi:
- Pemeriksaan tanggal kedaluwarsa
- Kondisi kemasan
- Izin edar (BPOM/MD/PIRT)
- Kesesuaian label
2. Melakukan pengawasan jajanan pabukoan di Pasar Simpang Empat melalui:
- Pengambilan sampel makanan dan minuman yang dicurigai
- Pengujian menggunakan rapid test kit (Formalin, Boraks, Rhodamin B, Methanil Yellow, dll)
- Edukasi kepada pedagang mengenai keamanan pangan
Kegiatan ini bertujuan agar dapat memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran agar layak dikonsumsi serta memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan:
1. Melalui kegiatan pengawasan parsel dan pengawasan pabukoan di Pasar Simpang Empat, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjamin keamanan masyarakat dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
2. Diperlukan sinergitas dan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam mewujudkan keamanan pangan yang beredar, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.
3. Perlu peningkatan peran serta dan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengecekan izin edar serta memastikan izin usaha dan izin produk masih berlaku.