12/03/2025
Kehutanan dianggap menghambat pembanguna sektor lain seperti pemukiman, sarpras umum/sosial, pembangunan jalan umum, jaringan listrik, jaringan air serta masih banyak pembangunan lainnya.
Sebenarnya sama sekali tidak menghambat karena secara ketentuan kawasan hutan dapat dilakukan pengelolaan oleh siapapun namun harus secara lestari dan berkelanjutan sehingga fungsinya tetap optimal sebagai sistem penyangga kehidupan.
Sesuai ketentuan bidang kehutanan (PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021) bahwa untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan (hanya berlaku untuk kawasan hutan lindung dan produksi).
Dalam peraturan tersebut tercantum kegiatan di luar kehutanan yang dapat dilakukan melaui persetujuan penggunaan kawasan hutan antara lain : religi, pertambangan, ketenagalistrikan, panas bumi, telekomunikasi, jalan umum/tol/rel, waduk/bendungan/jaringan air, pemukiman/sarpras fasilitas umum/sosial, pertahanan keamanan, sarana BMKG, jalur evakuasi bencana alam/penampungan korban bencana alam, pertanian dalam mendukung ketahanan pangan/energi, TPA/fasilitas pengolahan limbah.
Tentunya penggunaan kawasan hutan tersebut harus melalui rangkaian proses dimulai dari permohonan oleh instansi pemerintah (Menteri/Gubernur/Bupati/Camat/Kades) atau perseorangan/masyarakat ditujukan kepada Menteri Kehutanan sampai dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Sebagai informasi PPKH yang sudah diterbitkan di Kabupaten Sikka antara lain ruas jalan Hokor menuju Nelle Wutung yang melewati kawasan hutan produksi Iligai, sebagian jalan menuju Bendungan Napun Gete yang melewati kawasan hutan lindung Egon Ilimedo dan 7 ruas jalan yang saat ini sedang dalam proses penerbitan PPKH.
Semoga informasi ini bermanfaat dan apabila membutuhkan tambahan informasi maka mari datang berkunjung ke kantor kami.
Kami KPH Wilayah Kabupaten Sikka selalu mendukung dan siap memfasilitasi semua kegiatan sesuai dengan peraturan