Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA

Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang dilaksanakan secara terpadu

27/03/2026

Pesan Bapak Gubernur NTT saat pembukaan Rapat Koordinasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-NTT di Kupang. Momentum ini menjadi titik tolak perubahan cara kita memandang dan mengelola hutan di NTT.

Hutan tidak lagi hanya sebagai penyangga ekologis, tetapi juga harus menjadi penggerak ekonomi dan sumber kesejahteraan masyarakat. Fungsi ekologis tetap utama—menjaga air, iklim, dan keseimbangan lingkungan—namun fungsi sosial dan ekonominya perlu dioptimalkan secara bijak dan berkelanjutan.

KPH sebagai ujung tombak di tingkat tapak harus semakin profesional, kuat secara kelembagaan, dan adaptif. Saat ini masih menghadapi persoalan serius seperti konflik tenurial, illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan.

Lima langkah strategis yang harus dilakukan antara lain pengelolaan hutan lestari, pengamanan kawasan, percepatan perhutanan sosial, optimalisasi hasil hutan dan jasa lingkungan, serta penguatan SDM dan kelembagaan.

25/02/2026

Cerita singkat tentang pengelolaan hutan bersama masyarakat di Dusun Tanahikon Desa Runut (kampung dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo) 🌳🌿

Launching KOMPAIRKomunitas Masyarakat Peduli Mata Air dibentuk sebagai upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalu...
19/05/2025

Launching KOMPAIR

Komunitas Masyarakat Peduli Mata Air dibentuk sebagai upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan di setiap Kabupaten untuk bersama masyarakat melakukan pemeliharaan mata air agar tetap lestari.
Launching sekaligus pengukuhan dilakukan di Kompair Matawai Manama, Desa Mbatakapidu Kabupaten Sumba Timur dan untuk KPH Kabupaten Sikka sudah terbentuk Kompair Wairbui Desa Wairterang Kecamatan Waigete.

Mari KITA bersama jaga MATA AIR yang akan diwariskan kepada anak cucu...
Jangan sampai kita wariskan AIR MATA

Mengenal Perhutanan Sosial 🖐️🌳Apa itu Perhutanan Sosial ?Merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan da...
14/03/2025

Mengenal Perhutanan Sosial 🖐️🌳

Apa itu Perhutanan Sosial ?
Merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara (fungsi lindung dan produksi) atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraanya dan keseimbangan lingkungan.

Skema Perhutanan Sosial ada 5 yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Dalam pelaksanaannya kelompok masyarakat diberikan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai akses legal dalam melakukan kegiatan pemanfaatan hutan untuk peningkatan kesejahteraannya dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Sikka

Sejak tahun 2012 sampai saat ini sudah ada 30 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan total luas 12.985, 83 Ha dan jumlah anggota sebanyak 3.784 kepala keluarga. Berdasarkan skema perhutanan sosial terdiri dari 25 pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dan 5 pengelolaan Hutan Desa.

Lokasi kegiatan tersebar di 4 kawasan hutan lindung yaitu Egon Ilimedo, Wukoh Lewoloroh, Ili Darat, Ili Dobo dan 1 kawasan hutan produksi Iligai. Untuk wilayah administrasi tersebar di 30 Desa yang berada di Kecamatan Waiblama (6), Talibura (6), Waigete (6), Doreng (5), Mapitara (1), Bola (2), Kewapante (1) dan Kangae (3).

Salam Lima Jari 🖐️
Mari kita bersama wujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera.

Semoga info ini dapat berguna untuk kalian semua ya.

12/03/2025

Kehutanan dianggap menghambat pembanguna sektor lain seperti pemukiman, sarpras umum/sosial, pembangunan jalan umum, jaringan listrik, jaringan air serta masih banyak pembangunan lainnya.

Sebenarnya sama sekali tidak menghambat karena secara ketentuan kawasan hutan dapat dilakukan pengelolaan oleh siapapun namun harus secara lestari dan berkelanjutan sehingga fungsinya tetap optimal sebagai sistem penyangga kehidupan.
Sesuai ketentuan bidang kehutanan (PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021) bahwa untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan (hanya berlaku untuk kawasan hutan lindung dan produksi).
Dalam peraturan tersebut tercantum kegiatan di luar kehutanan yang dapat dilakukan melaui persetujuan penggunaan kawasan hutan antara lain : religi, pertambangan, ketenagalistrikan, panas bumi, telekomunikasi, jalan umum/tol/rel, waduk/bendungan/jaringan air, pemukiman/sarpras fasilitas umum/sosial, pertahanan keamanan, sarana BMKG, jalur evakuasi bencana alam/penampungan korban bencana alam, pertanian dalam mendukung ketahanan pangan/energi, TPA/fasilitas pengolahan limbah.

Tentunya penggunaan kawasan hutan tersebut harus melalui rangkaian proses dimulai dari permohonan oleh instansi pemerintah (Menteri/Gubernur/Bupati/Camat/Kades) atau perseorangan/masyarakat ditujukan kepada Menteri Kehutanan sampai dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Sebagai informasi PPKH yang sudah diterbitkan di Kabupaten Sikka antara lain ruas jalan Hokor menuju Nelle Wutung yang melewati kawasan hutan produksi Iligai, sebagian jalan menuju Bendungan Napun Gete yang melewati kawasan hutan lindung Egon Ilimedo dan 7 ruas jalan yang saat ini sedang dalam proses penerbitan PPKH.

Semoga informasi ini bermanfaat dan apabila membutuhkan tambahan informasi maka mari datang berkunjung ke kantor kami.

Kami KPH Wilayah Kabupaten Sikka selalu mendukung dan siap memfasilitasi semua kegiatan sesuai dengan peraturan

Rumah kami para Rimbawan Rimbawati Sikka
01/02/2025

Rumah kami para Rimbawan Rimbawati Sikka

Misi memberi kepastian status tanah kepada masyarakat.Tanah Hikong merupakan salah satu Dusun yang berada di Desa Runut,...
15/01/2025

Misi memberi kepastian status tanah kepada masyarakat.

Tanah Hikong merupakan salah satu Dusun yang berada di Desa Runut, Kecamatan Waigete dan posisi kampung ini berada di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo.
Status perkampungan saat ini sudah disetujui Pemerintah untuk dirubah fungsinya dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 357 Tahun 2016, kemudian pada tahun 2021 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan oleh BPKHTL Wilayah XIV Kupang bersama KPH Wilayah Kabupaten Sikka.

Hari ini kami bersama team Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan Penyuluhan Redistribusi Tanah dalam rangka proses penerbitan sertifikat sehingga semakin memperjelas kepastian dan status hukum wilayah tersebut.

Semoga semua proses dapat berjalan lancar.

Kembali beraktivitas lagi setelah libur panjang, semoga 2025 KITA semua lebih semangat melaksanakan tugas pokok fungsi p...
06/01/2025

Kembali beraktivitas lagi setelah libur panjang, semoga 2025 KITA semua lebih semangat melaksanakan tugas pokok fungsi penuh tanggung jawab dalam upaya mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera.

Salam Rimbawan
Salam Lestari

Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab menuju akhir tahun 2024.
16/12/2024

Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab menuju akhir tahun 2024.

Address

Jalan Ahmad Yani Nomor 16
Sikka
86111

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+6238221281

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share