31/10/2025
๐ข๐ข๐ขPerpres 46 Tahun 2025 ๐ข๐ข๐ข
๐๐Pasal 5๐๐
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan
Barang/Jasa; (*)
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta
transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif
serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.