09/12/2023
Padang, (5-7/12). KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan Pembentukan KPPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sijunjung Tahun 2023 di Padang.
Membuka kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, S.Pd., selanjutnya sebagai narasumbar Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, S.Pd.I, dan Jons Manedi, S.Pd., M.AP., serta Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, dan turut hadir Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung, Media dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Aan Wuryanto, S.H. beserta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung.
Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana, S.IP. menyampaikan materi tentang Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pemilu merupakan arena kompetisi atau konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Kode etik suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan wajib mematuhi kode etik, ujar Bayu Agung Perdana.