26/01/2020
Salah satu percakapan di antara wajib pajak dengan petugas pajak. A: Saya mau lapor pajak saya. B: Kakak bisa melaporkan pajak kakak melalui e-filing melalui pajak.go.id kemudian pilih menu LOGIN di sudut kanan atas. A: Oh begitu ya. B: Sebelumnya boleh diberi tahu pekerjaan Kakak? A: Saya karyawan biasa di PT A. B: Apakah Kakak sudah memiliki bukti potong dari perusahaan tempat kakak bekerja? A: Eh, apa itu bukti potong? B: Bukti potong itu merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan saat penyampaian SPT tahunan PPh. Bukti potong ini membuktikan secara sah wajib pajak sudah membayarkan pajak yang terutang. Oleh karena itu, Kakak jangan lupa meminta bukti potong ke perusahaan kakak. Untuk lebih jelasnya tentang Bukti Potong, bisa cek di gambar ini.