Disdukcapil SIGI

Disdukcapil SIGI halaman ini bukan milik pemerintah kabupaten sigi tapi milik admin atau pengelola halaman yang berkerja di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab sigi .

dan bersifat kepemilikan personal atau akun profil selama pengurusan gratis jika datang ke kantor langsung
hindari calo

10/11/2022
----------------------------------------Kompas.com Kementerian Dalam Negeri  menanggapi isu ramainya KTP elektronik untu...
03/06/2022


----------------------------------------

Kompas.com
Kementerian Dalam Negeri menanggapi isu ramainya KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA). Belakangan warganet di media sosial diramaikan dengan isu adanya KTP elektronik untuk WNA yang dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih. “Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022). Selain tidak boleh memilih, Zudan menegaskan bahwa WNA juga tidak boleh dipilih dalam pemilihan umum.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Zudan menerangkan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship). Penjelasan Zudan tersebut selaras dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (1/6/2022) lalu. Mendagri menegaskan bahwa KTP untuk semua penduduk (residents) dan KTP bukan kartu sertifikat atau tanda kewarganegaraan.
Fungsi KTP elektronik yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. KTP untuk WNA, menurut Zudan, penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.

Dia menjelaskan, WNA memang mungkin memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 63 dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. "

Zudan menjelaskan, setidaknya ada empat pembeda KTP elektronik WNA maupun WNI. “Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap. kedua, yakni KTP elektronik WNA pada keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga pada kolom kewarganegaraan tertulis WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Terakhir, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara KTP elektronik WNA berwarna oranye.

Kompas

Update news
25/05/2022

Update news

21/05/2022

Video aturan terbaru pindah penduduk

08/05/2022

PELAYAN DISDUKCAPIL KABUPATEN SIGI BESOK DI BUKA KEMBALI YA

Status 'Kawin Belum Tercatat' di Kartu Keluarga untuk Melindungi Anak dan IstriTulisan dari Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh...
25/04/2022

Status 'Kawin Belum Tercatat' di Kartu Keluarga untuk Melindungi Anak dan Istri
Tulisan dari Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baca berita bebas iklan lewat aplikasi
Oleh: Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH.
Status 'Kawin Belum Tercatat' di Kartu Keluarga untuk Melindungi Anak dan Istri
zoom-in-white
Perbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock

Kawin belum tercatat adalah terminologi baru dalam khasanah hukum administrasi kependudukan di Indonesia. Selama ini hanya dikenal dua istilah yaitu kawin dan belum kawin. Setelah dilakukan kajian terhadap permasalahan perkawinan di Indonesia menyeluruh dari Sabang sampai Merauke, ditemukan fakta-fakta di lapangan ternyata terdapat dua klasifikasi perkawinan yaitu perkawinan yang pasangan kawinnya sudah memiliki buku nikah dan pasangan kawin yang belum nikah. Secara sosiologis keduanya hidup beranak pinak dan diterima dalam struktur sosialnya.
ADVERTISEMENT

Tentu saja kita harus mau menerima adanya realitas sosial ini. Memang ada sebagian kalangan menyatakan bahwa pasangan yang kawin belum memiliki buku nikah ini dianggap belum diakui oleh negara pernikahannya. Persoalan ini perlu dicarikan solusi yang bijak dan terbaik untuk memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak. Per 30 Juni 2021 Dukcapil Kemedagri mencatat terdapat 66,2 juta lebih pasangan kawin. Sebanyak lebih 31,5 juta pasangan kawin tersebut terdata berstatus 'kawin tercatat' dan memiliki buku nikah. Sedangkan sisanya sebanyak lebih dari 34,6 juta pasangan kawin, berstatus 'kawin belum tercatat' alias belum mempunyai buku nikah. Artinya secara data lebih banyak pasangan kawin yang belum tercatat dan belum punya buku nikah. Dari data yang masuk ke Ditjen Dukcapil ini kemungkinan juga bisa terjadi karena pasangan kawin yang beragama islam belum melaporkan perkawinannya dan nomor buku nikahnya dan tanggal nikahnya ke Dukcapil. Hal ini terjadi karena dualisme Lembaga yang mencatat perkawinan yaitu untuk yang beragama islam di catat di KUA dan yang beragama non islam dan penghayat kepercayaan dicatat di Dukcapil.

Besok
14/04/2022

Besok

14/04/2022

Yang di tingal suami jangan khawatir

11/04/2022

Perbaikan data di dalam akte kelahiran yang sudah tercetak

CEK NIK SENDRI TERDAFTAR ATAU TIDAK ITU MUDAH
27/03/2022

CEK NIK SENDRI TERDAFTAR ATAU TIDAK ITU MUDAH

Address

Sigi
94361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Disdukcapil SIGI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Disdukcapil SIGI:

Share