Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Sigi dibentuk sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi melalui Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2012 yang beralamatkan di Jalan Poros Palu – Palolo Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru kabupaten Sigi. Setelah mengalami perkembangan selama kurang lebih 4 (empat) tahun, diubah dan dinaikan statusnya menjadi Dinas Perpustakaan d
an Kearsipan Kabupaten Sigi bersamaan dipindahnya lokasi dari Desa Oloboju ke Kompleks kantor Bupati Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Organisasi dan tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016, sedangkan kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di atur dalam Peraturan Bupati No. 28 tahun 2016. Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Sigi No. 821.2/04/BKD- Sigi/2017, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.