08/05/2026
Rutan Kelas I Surabaya menggelar operasi penggeledahan di blok hunian warga binaan pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai langkah penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, ini melibatkan unsur petugas pemasyarakatan, TNI, dan Polri. Operasi dilaksanakan secara menyeluruh pada sejumlah kamar hunian untuk memastikan kondisi rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, & Penipuan”.
Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai standar operasional pemasyarakatan. Sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian berhasil ditemukan dan langsung disita untuk didata secara administratif sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Rutan Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. Situasi rutan yang aman dan tertib menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi layanan pembinaan, layanan kesehatan, hingga pelayanan kunjungan bagi warga binaan dan masyarakat.