23/02/2020
Bagi warga yang belum memiliki AKTE KELAHIRAN anak nya ..,ayo persiapkan berkas Bapak / Ibu...,tanggal 28 Pebruari 2020 Catatan Sipil Pandan akan mengadakan Pelayanan Keliling " KHUSUS AKTE KELAHIRAN "di Aula Kecamatan Manduamas pukul 08.00 - 12.00 wib dan pukul 13.00 - 14.00 wib..
Syarat umum pengurusan akte kelahiran yaitu..
1. FC. KK Orang Tua
2. FC. KTP Orang Tua
3. FC . Buku Nikah / Akta Perkawinan Capil
4. FC. KTP Saksi 2 orang ( Hadir )
5. FC. Ijazah atau Raport ( wajib melampirkan bagi anak yang bersekolah )
6. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas
7. Mengisi Permohonan Akta Lahir...