KP2KP Siak Sri Indrapura

KP2KP Siak Sri Indrapura Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from KP2KP Siak Sri Indrapura, Government Organization, Siak Sri Indrapura.

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti ja...
12/06/2026

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,

Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha, seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan. Selain itu, untuk badan usaha berbentuk PT dan CV yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar juga berhak mendapatkan diskon tarif PPh Badan sebesar 50%.

Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian. PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang ...
11/06/2026

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.

PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atas omzet tersebut, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan omzet sampai Rp50 miliar masih dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.

Dari 1 sampai 10, berapa nilai desain Taxmin, nih, ? 😁

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
10/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

10/06/2026

Halo 👋

KPP Pratama Pangkalan Kerinci berama KP2KP siak menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan perpajakan SPT masa bagi bendahara OPD Kabupaten Siak 📑

Materi yang dibahas dalam Bimtek ini meliputi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui coretax ✨

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta sinergi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Siak 📝

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

✨ Ada yang baru di Coretax DJP! Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami l...
08/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP! Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat.

Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya.

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
08/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
05/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Jangan Sampai Salah! Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menj...
04/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22%
✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

💡 UMKM, ada kabar baik!Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yan...
02/06/2026

💡 UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍

Address

Siak Sri Indrapura

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Siak Sri Indrapura posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share