03/09/2026
Hallo Sobat PPID..
π’ SUDAH AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI, LALU APA?
Setelah mengajukan permohonan informasi publik, ada 3 kemungkinan yang bisa terjadi:
β
Dikabulkan β informasi tersedia, terbuka, dan dapat diberikan.
β Ditolak β informasi termasuk kategori yang dikecualikan atau bukan kewenangan badan publik.
π Dikabulkan Sebagian β sebagian informasi dapat diberikan, sementara sebagian lainnya harus ditolak sesuai ketentuan.
Yuk, pahami hak dan prosedur dalam memperoleh informasi publik! π‘π
π PPID Kota Serang
π± Instagram: PPID Kota Serang
π ppid.serangkota.go.id
π§ [email protected]