14/05/2021
Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 007/SP-KPHHP/V/2021
HENTIKAN KRIMINALISASI PASAL MAKAR TERHADAP VIKTOR F YEIMO
“Kapolda Papua Segera Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Viktor F Yeimo Sebagai Peserta Masa Aksi Bukan Kordinator Umum Aksi Anti Rasisme Tanggal 19 Agustus 2019”
Aksi anti rasisme yang terjadi dibeberapa kota besar di Papua seperti Sorong, Fak-fak, Manokwari, Biak, Deiyai, Timika Jayapura dan daerah lainnya merupakan gerakan spontanitas yang dilakukan masyarakat sebagai wujudnya respon langsung atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan beberapa oknum anggota keamanan kepada Mahasiswa Papua yang berada di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu. Pada prinsipnya gerakan spontanitas yang dilakukan oleh segenab masyarakat papua diberbagi kota besar di Papua tidak perna diarahkan oleh Viktor F Yeimo sebab Viktor F Yeimo tidak perna terlibat dalam rapat-rapat yang digelar untuk merencanakan aksi disetiap kota-kota besar di Papua.
Fakta tidak perna diarahkan oleh Viktor F Yeimo itu tercermin dalam keterangan Viktor F Yeimo dalam BAPnya dimana menjelaskan bahwa “saya tidak tahu apakah pada saat kegiatan demonstrasi tersebut telah diadakan rapat-rapat sebelumnya yang dilakukan oleh pihak mahasiswa atau tidak baik pada saat kegiatan demo rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 maupun pada tanggal 29 Agustus 2019 serta saya juga tidak tahu apakah ada surat ijin yang diberitahukan kepada pihak kepolisian pada saat melakukan aksi demo rasasime tersebut” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 18, BAP Tersangka). Lebih lanjut Viktor F Yeimo menegaskan bahwa “Kapasitas saya sebagai peserta massa dalam kegiatan aksi demo rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 dan dalam aksi tersebut saya tidak mewakili dari organisasi KNPB” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 12, BAP Tersangka). Secara tegas, Viktor F Yeimo mengatakan bahwa “yang merencanakan kegiatan dan mengorganisir kegiatan pada tanggal 19 Agustus 2019 adalah mahasiswa dari Universitas Cenderawasih. Selanjutnya, pada saat saya berada di kantor Gubernur barulah saya tahu bahwa semua unsur organisasi mahasiswa maupun masyarakat sipil, termasuk Gubernur, DPRP dan MRP ada bergabung dalam kegiatan aksi demo rasisme tersebut” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 9, BAP Tersangka). Atas dasar keterangan Viktor F Yeimo diatas menunjukan bahwa tuduhan pihak keamanan terhadap dirinya yang menjadi dasar penetapan nama Viktor F Yeimo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dipertanyakan dasar hukumnya.
Sementara itu, berkaitan dengan unsur-unsur yang terlibat dan melakukan orasi dalam aksi pada tanggal 19 Agustus 2019 juga dijelaskan secara terperinci oleh Viktor F Yeimo dalam BAPnya. Menurut Viktor F Yeimo “Unsur-unsur yang bergabung pada saat aksi demo pada tanggal 19 Agustus 2019 adalah dari unsur organisasi dari perempuan, unsur organisasi dari pemuda, mahasiswa dan unsur organisasi mahasiswa dari cipayung serta semua unsur masyarakat termasuk MRP, DPRP dan Gubernur yang saat itu juga melakukan orasi secara bergantian pada saat berada di halaman kantor gubernur” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 10, BAP Tersangka). Atas dasar penyataan itu, pada saat istirahan menunggu penyidik solat Viktor F Yeimo sempat menanyakan kepada Ketua Tim Penyidik mengapa hanya saya yang ditangkap padahal yang hadir dalam aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu banyak termasuk MRP, DPRP, Gubernur dan tokoh-tokoh lainnya.
Pada prinsipnya Viktor F Yeimo menegaskan bahwa “kegiatan demonstrasi pada tanggal 19 Agustus 2019 tersebut bertujuan untuk mengaspirasikan tentang rasisme yang terjadi di Surabaya terhadap mahasiswa papua dan didalam aspirasi tersebut semua massa yang mengikuti demo rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 mengaspirasikan agar pelaku rasisme di Surabaya di tangkap” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 15, BAP Tersangka). Secara khusus Viktor F Yeimo menegaskan “Orasi-orasi yang saya sampaikan kepada peserta massa yang mengikuti kegiatan demo rasisme tersebut adalah tentang kekecewaan terhadap ujaran rasisme yang terjadi di Surabaya terhadap mahasiswa papua secara garis besar dalam kegiatan demo rasisme tersebut” (Baca : Jawaban pertanyaan nomor 14, BAP Tersangka).
Untuk diketahui bahwa aksi demostrasi anti rasisme yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2019 berjalan secara damai tanpa ada masa aksi yang terhasul, tidak ada masa aksi yang melakukan tindakan pemukulan terhadap orang/pengruskan terhadap barang, tidak ada tindakan melawan pegtugas yang bertugas pada saat itu dan atas dasar aksi demostrasi anti rasis tidak berdampak pada sebagian atau separuh wilayah papua jatuh ke pihak asing atau berdiri sendiri serta tidak berdampak pada tergulingnya pemerintah propinsi papua. Diatas fakta dalam aksi demostrasi anti rasisme yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2019 dikawal langsung oleh pihak kepolisian daerah papua dan tidak ada peristiwa penangkapan masa aksi demostrasi anti rasisme oleh pihak penegak hukum.
Dengan mengacu pada fakta hukum diatas jika dikaji mengunakan teori pidana tentang locus delikti dan tepus deliti maka penetapan Tersangka atas diri Viktor F Yeimo dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat pada tanggal 10 Mei 2021 pada pukul 16:00 Wit yang didasarkan pada keterlibatan Viktor F Yeimo sebagai perta aksi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 yang berjalan secara damai tanpa ada tindakan pelanggaran hukum apapun sehingga tentunya melahirkan sebuah fakta hukum yang terkesan mengada-ada dan secara nyata-nyata merupakan fakta Tindakan Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Viktor F Yeimo.
Selain itu dengan melihat fakta penangkapan yang dilakukan terdapat Viktor F Yeimo pada pukul 19:00 Wit tanggal 9 Mei 2021 yang dilakukan tanpa menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hakum Acara Pidana secara langsung melahirkan fakta tindakan sewenang-wenang sebagaimana dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :
1. Kapolri Cq Kapolda Papua Segera Hentikan Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Viktor F Yeimo;
2. Kapolri Cq Kapolda Papua Segera Perintahkan Penyidik Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Atas Penyelidikan Perkara Nomor : LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019 Untuk Menghentikan Praktek Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Viktor F Yeimo;
3. Kapolda Papua Segera Perintahkan Propam Polda Papua Menangkap Dan Memproses Petugas Penangkap Viktor F Yeimo Yang Dilakukan Tanpa Mengikuti Mekanisme Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hakum Acara Pidana.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 13 Mei 2021
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)
Narahubung :
082199507613