11/06/2026
Pemerintah Kabupaten Wajo mendukung kolaborasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.
Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam implementasi program ini, termasuk di dalamnya Kabupaten Wajo yang siap berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan modern.
Mari bersama kita dukung pelayanan publik yang profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik korupsi.