28/02/2024
Vanny YES : Yuk, Cerdas Bermedia Sosial !
________
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Palembang dan SMA Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.
Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Vanny YES.
Hari itu, Kejati Sumsel lewat bidang Intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Selain mengingatkan pelajar tentang penggunaan media sosial, Kasi Penkum Kejati SUmsel juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba.
Vanny mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya.
Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
Baca berita selengkapnya di...
https://www.adhyaksadigital.com/2024/02/12/vanny-yes-yuk-cerdas-bermedia-sosial/