10/06/2026
Perkuat Pengawasan Cukai, Bea Cukai Semarang Lakukan Pendataan Mesin Pelinting Sigaret
Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang cukai sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang melaksanakan kegiatan pendataan dan pengawasan mesin produksi rokok di PT Bahtera Nusantara yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Semarang, Dinas Perindustrian Kota Semarang, Bagian Perekonomian Kota Semarang, serta tim teknis terkait dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai pemanfaatan DBH CHT.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan, peserta memperoleh pembekalan materi mengenai pentingnya pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret yang disampaikan oleh Soeprat Teguh Rahayu selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Semarang. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pendataan mesin produksi merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan usaha industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret menjadi salah satu aspek penting dalam pembinaan industri hasil tembakau dan upaya penegakan hukum di bidang cukai. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, kami berupaya memastikan seluruh mesin produksi yang beroperasi terdata secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Soeprat.
Usai sesi pembekalan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi langsung di area produksi PT Bahtera Nusantara. Kegiatan tersebut meliputi pencocokan data perusahaan dengan kondisi aktual di lapangan, antara lain jumlah tenaga kerja, penggunaan merek, kesesuaian Harga Jual Eceran (HJE), kapasitas produksi, serta keberadaan dan spesifikasi mesin produksi yang digunakan.
Selain mesin pelinting sigaret (maker), tim juga melakukan pendataan terhadap mesin pengemas, mesin pelekat pita cukai, serta mesin pengolahan bahan baku tembakau dan cengkeh. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai profil produksi perusahaan sekaligus mendukung efektivitas pengawasan di bidang cukai.
Kegiatan pengawasan dan pendataan ini sejalan dengan kebijakan penggunaan DBH CHT, di mana sebagian alokasi anggaran dimanfaatkan untuk mendukung fungsi penegakan hukum. Melalui pengawasan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri hasil tembakau, mencegah potensi pelanggaran di bidang cukai, serta menjaga penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
Dokumen hasil pendataan yang diperoleh selama kegiatan selanjutnya akan ditandatangani oleh pihak perusahaan dan menjadi bahan koordinasi antara Pemerintah Kota Semarang dan Bea Cukai Semarang dalam rangka pembinaan serta pengawasan industri hasil tembakau di wilayah tersebut.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola industri hasil tembakau yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pendataan yang akurat diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, mendukung iklim usaha yang sehat, serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang berkeadilan.