14/01/2023
Inisiatif Cyber Scurity dalam sudut pandang Pertahanan sebenarnya telah dilakukan sejak 5 tahun lalu lewat Nation Defense Doctrine pada 2007 dan Indonesia Ministry of Defence’s (MoD) White Book 2008 oleh Dinas Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Ancaman sistem ketahanan Indonesia membagi 2 jenis ancaman yaitu ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman militer adalah ancama yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamat seluruh rakyat Indonesia. Ancaman terebut bisa berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemeberontakan dan teror bersenjata, sabotase, serta ancaman laut dan udara. Sedangkan ancaman non militer adalah ancaman menyerang sektor-sektor non militer namun dapat memberikan dampak yang sama terhadap pertahanan Indonesia, namun dari dimensi yang berbeda. Ancaman non militer berupa serangan ideologi, sosial budaya, politik, ekonomi, teknologi informasi dan keselamatan publik.
Ancaman non militer membutuhkan kontribusi lebih dari orang-orang dan sumber daya nasional secara keseluruhan dalam pertahanan negara. Bukan hanya Back up Komponen, namun semua komponen pendukung harus siap sebagai pertahanan sipil untuk menghadapi ancaman non militer.
Di zaman perang teknologi saat ini, Cyber Security dapat berpengaruh pada kestabilan sebuah negara. Karena serangan cyber dapat menyerang sektor militer maupun non militer. Serangan bisa berupa pembajakan dan sabotase dunia maya hingga pencurian dokumen rahasia negara.