07/09/2022
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberi keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan tersebut. Besaran tarif ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek bumi yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai berikut:
- Sawah
- Kebun
- Pekarangan
- Ladang
- Tanah
- Tambang
Objek bangunan yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai berikut:
- Rumah Tinggal
- Bangunan Usaha
- Gedung Bertingkat
- Pusat Perbelanjaan
- Kolam Renang
- Jalan Tol
Subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat, memiliki dan menguasai bangunan dan dapat merasakan manfaatnya.
Ada beberapa yang tidak dikategorikan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikelompokkan berdasarkan penggunaannya, yaitu sebagai berikut:
Dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan
Dipergunakan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna
Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi Internasional
Bank Jateng adalah bank yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Jawa Tengah. Bank Jateng berpusat di Kota Semarang. Bank Jateng didirikan pada tahun 1963 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pendirian ini dipelopori oleh Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha di Jawa Tengah.
Pembayaran PBB selama ini selalu mengalami kendala, biasanya pembayaran bolak-balik menuju Bank Jateng. Bank Jateng menggandeng Pemerintah Desa melalui BUMDES sebagai mitra atau agennya. Dengan menjadi agen laku pandai, maka BUMDES dapat memberikan layanan perbankan seperti setor tunai, tarik tunai, termasuk berbagai pembayaran baik PBB-P2, PDAM, listrik, telpon, pulsa, kredit, angsuran, asuransi, dan lainnya.