28/09/2023
Muhammad Nabawy, SH, MH. lawyer asal Majenang, secara sukarela dan penuh kesadaran mengajukan diri sebagai pendamping hukum keluarga korban tindak penganiayaan yang di derita oleh F (nama disamarkan) seorang pelajar dari SMP negeri 2 Cimanggu. Pelakunya tidak lain adalah teman korban sendiri. Kasus penganiayaan yg baru-baru viral di sosial media tersebut.
Berangkat dari asas penegakan hukum dan keadilan, serta rasa kemanusiaan, beliau mengajukan diri secara sukarela dan tidak meminta bayaran sepeserpun (non-provit oriented).
Kasus penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polsek Cimanggu tersebut, membuat Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai GOLkAR Cilacap itu terpanggil hatinya untuk membantu keluarga korban dalam pendampingan hukum guna menegakkan keadilan bagi F dan keluarganya.
Karena disinyalir, pelaku yg menganiaya F ini, sudah di luar batas nalar sebagaimana umumnya remaja. Kekejiannya menganiaya korban ini sudah tidak bisa ditolelir, dan tidak bisa dikatakan sebagai pem-bully-an tapi menjurus ke penganiayaan, yang bisa dijerat dengan hukuman yg tidak ringan, apalagi pelaku masih di bawah umur.
Nabawy (sapaan) sudah bertemu dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menanganin kasus tersebut. Keluarga korban secara terbuka menerima bantuan pendampingan hukum tersebut.