07/09/2026
Halo
KPR kamu sudah lunas? Jangan lupa untuk urus Roya ya sobat!🏡✨
Jadi, ketika KPR atau jenis kredit lainnya sudah lunas bukan berarti pengurusan terkait penjaminannya sudah selesai ya sob. Sertipikat tanah yang sebelumnya dibebani oleh Hak Tanggungan terkait penjaminan ini masih harus diproses lagi di Kantor Pertanahan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan pada sertipikat terkait. Proses inilah yang disebut dengan Roya.
Yuk, pastikan status tanahmu sudah tercatat dengan baik setelah kewajiban kredit selesai. Karena aset yang aman bukan cuma soal sudah lunas, tapi juga tertib administrasinya🤝🏻
Jangan lupa kunjungi juga media sosial kami:
Instagram:
X:
Facebook: ATR BPN Kabupaten Sanggau