Kitab

Kitab Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kitab, Library, Sampang.

07/05/2022

Ijazah Agar Bangun di Akhir Malam atau di waktu yg kamu inginkan

"Siapa yang ingin bangun di malam hari maka bacalah ayat terakhir surat Al-Kahfi sebelum tidur yaitu mulai ayat 107 hingga akhir surat (ayat 110):
ان الذين امنوا وعملوا الصالحات كانت لهم جنة الفردوس نزلا (الكهف اية ١٠٧) الى اخر السورة.

Lalu membaca :
ياكوكز. . . . ياكوكز. . . ياكوكز
Ya Kaukaz... Ya Kaukaz.... Ya Kaukaz

Sambil meniatkan dalam hati:
"Ya Allah Bangunkanlah saya di waktu yg Berkah atau waktu yg Mustajab" maka ia akan terbangun di waktu tsb.

Amalan ini di ijazah kan oleh Al- Habib Muhammad bin Ali bin Abi Bakar Al-Junaid, beliau berkata bahwa saya mendapatkan ijazah tsb dr banyak Guru diantaranya : Al-Habib Husein bin Ahmad As-Sholibiyah Al-Aydrus ( beliau adalah org yg pertama yg meng ijazah kan amalan tsb kpd ku), Al-Habib Umar bin Ahmad bin Sumaith, Al-Habib Abdul Qodir bin Ahmad As-Seggaf dan dari Al-Habib Ahmad bin Hasan Al-Haddad.

Qul qobiltu ijazah -

17/10/2021

KENAPA TIDAK ADA HAUL NABI ﷺ?



Bulan Rabiul Awal, merupakan bulan yang mulia disebabkan pada bulan itulah Nabi Muhammad ﷺ dilahirkan. Sudah tidak asing lagi di benak kita, setiap kali memasuki bulan ini, akan muncul suatu persoalan kusam yang terus berulang-ulang dari waktu ke waktu, yaitu perihal perayaan maulid Nabi. Hal itu oleh Wahabi dipandang sebagai sesuatu yang bidah dan dikecam oleh agama. Sayangnya, pada tulisan yang sederhana ini tidak akan membahas hukum perayaan maulid itu sendiri, karena pada hakikatnya hal itu sudah final akan legalitasnya. Bahkan ulama yang dibanggakan oleh mereka sekaligus yang dijadikan rujukan, yakni Syekh Ibnu Taimiyah juga mengakui keagungan perayaan maulid Nabi ini. (Iqtidlâus-Sirâth al-Mustaqîm, hlm. 621)

Namun demikian, muncul sebuah problematika baru yang menyoal perbedaan antara Nabi Muhammad ﷺ dan para ulama atau tokoh agama, dengan pertanyaan, mengapa Nabi dirayakan hari kelahirannya, sementara para ulama yang dikenang hari kepergiannya?

Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani al-Makki mengemukakan dalam salah satu kitabnya seraya mengutip dari perkataan Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Hâwî lil Fatâwî (1/193), yang artinya :

“Hari kelahiran Nabi Muhammad ﷺ adalah paling agungnya nikmat untuk kita (umatnya), dan hari kepergiannya adalah musibah paling besar. Syariat menganjurkan untuk menampakkan syukur atas nikmat, bersabar, diam, dan menyembunyikan ketika tertimpa musibah. Syariat juga menyuruh melaksanakan akikah setelah melahirkan sebagai bentuk syukur dan ekspresi bahagia, dan syariat tidak memerintah ketika tertimpa musibah berupa kematian untuk menyembelih dan hal sejenisnya. Justru syariat melarang untuk menampakkan kesedihan. Hal itu mengindikasikan bahwa syariat Islam menganggap bagus merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad pada bulan ini (Rabiul Awal), bukan malah untuk mengenang hari wafatnya” (Haulal-Ihtifâl bi Dzikrîl-Maulid an-Nabawi asy-Syarîf I/40)

Doktor Umar Abdullah Kamil dalam salah satu karyanya yang berjudul al-Inshâf (I/392), juga memberikan pandangan yang argumentatif dalam hal ini, dengan berdalil firman Allah dalam al-Quran:

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ

“Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira” (QS. Yunus:58)

Kemudian beliau mengkorelasikan firman Allah tadi dengan satu hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah rahmat. Hadis itu berbunyi:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَادِيهِمْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ

“Nabi memanggil mereka, wahai manusia sesungguhnya saya adalah rahmat dan mendapatkan petunjuk” (HR. Imam ad-Darimi no. 15)

Dari keterangan di atas, muncul sebuah formulasi seperti ini; keberadaan Nabi Muhammad atau kelahirannya adalah suatu rahmat yang kita diperintah oleh Allah untuk merayakannya sebagaimana bunyi ayat di atas, dan tidak selayaknya kita mengenang hari hilangnya rahmat. Sedangkan para ulama, bukanlah termasuk cakupan dari ayat tadi, yang kemudian mesti kita rayakan hari kelahirannya. Alasan lain, para ulama bisa bermanfaat bagi orang lain ketika mereka sudah alim, bukan sejak mereka lahir.

Walhasil, merayakan hari maulid Nabi adalah bentuk syukur kita atas nikmat yang Allah anugerahkan kepada umat manusia di seluruh alam, juga hal itu merupakan suatu kebahagiaan tersendiri bagi kita. Sebaliknya, mengenang hari wafat Nabi berarti menampakkan kesedihan yang mana hal itu tidak dianjurkan oleh syariat. Berbeda dengan para ulama, yang sudah semestinya kita kenang jasa mereka, supaya tinta emas yang mereka torehkan tidak pupus oleh masa. Wallâhu A’lam.

Ismail | Annajahsidogiri.id

Perdebatan Abdul Jabar (Muktazilah) vs al-Ustadz al-Isfirayini
https://youtu.be/KrE2MT3VdIc

13/09/2021

Kiai Rahmat Magelang, Lumpuh Tanpa Hadats Puluhan Tahun

Oleh M. Abdullah Badri

MBAH Kiai Rahmat (Magelang) adalah kiai alim tapi tidak banyak ndalil. Sejak usia 20an tahun beliau lumpuh hingga wafat pada malam Selasa usai Maghrib 27 Dzul Qa'dah 1426 H/19 Februari 2004. Kelumpuhan beliau bukan karena kecelakaan, tapi karena kelelahan ngaji jalan kaki bertahun-tahun. Kok bisa?

Beliau ini tergolong anak kiai di kampung yang secara ekonomi tidak mampu. Orangtua tidak mampu membiayai mondok maupun sekolah. Tapi semangat ngajinya tidak bisa dibendung. Demi ilmu, sejak kecil ia berjalan kaki tiap hari menuju majelis ngaji para kiai alim yang dikenalnya.

Sambil membawa kitab, Rahmat kecil hadir pagi hari ke majelis kiai di kecamatan sebelah. Siangnya, ia melanjutkan jalan kaki untuk ngaji ke kiai lainnya, dengan judul kitab lainnya. Sore juga demikian. Bayangkan, hal ini dilakukan sebagai rutinitas harian, pagi sampai malam, dan berjalan selama bertahun-tahun.

Suatu ketika, karena capai dan letih, kaki Kiai Rahmat kecil tidak bisa digerakkan. Padahal, dia sudah harus siap ngaji. Guru ngaji kitabnya meminta agar tetap ngasahi kitab sambil tiduran saja. Sejak itulah beliau lumpuh dan berhenti keliling menghadiri majelis ngaji yang wilayahnya melintas kecamatan sekitar Magelang itu.

Ia kemudian menggelar ngaji di pesantrennya, Darul Muhtadin, Wonoroto, Magelang (berdiri 1966). Meski berbaring di atas satu kasur -dengan cukup satu bantal saja, Kiai Rahmat bisa mengajar santri-santrinya, bandongan maupun sorogan. Uniknya, saat sorogan, dalam satu tempat dan satu waktu, beliau bisa mengoreksi bacaan salah dari dua santri yang memegang dua judul kitab berbeda sekaligus.

Kiai Rahmat tidak pernah merepotkan para santri hanya untuk menyediakan kitab yang akan dibaca. Ia letakkan semua kitab di lemari khusus. Saat butuh, bambu panjang yang ujungnya bercabang itu beliau gunakan mengambil kitab secara mandiri, seolah, setelah bambu tertempel, kitab itu terbelah "kurasannya" dan turun dari tempatnya disimpan, bak air terjun. Begitu selesai dibaca, kitab itu pun dikembalikan sendiri ke tempat asal, dengan bambu itu juga. Kok iso yo? Sepertinya, bambu tersebut memang sengaja dirancang oleh para santri, khusus untuk "nyupit" kitab.

Saat para santri sedang merenovasi rumah dan pesantren, beliau juga bisa memerankan diri sebagai pengawas bangunan yang teliti. Bayangkan, dari atas kasur, sambil tiduran, Kiai Rahmat masih bisa memperingatkan tukang batu bahwa proyeknya dianggap kurang pas, tidak sesuai dan lain sebagainya. Sesekali santri dipanggil ke ndalem untuk diberi arahan renovasi. Padahal, beliau sama sekali tidak pernah mengenal sketsa lokasi yang sedang dibangun itu.

Setelah semua renovasi selesai, ada satu bagian rumah yang sengaja ditinggalkan tak ikut kena renovasi. Santri segan mengutarakan maksud akan merenovasi atap rumah Kiai Rahmat karena menurut mereka, menaiki atap yang di bawahnya ada kiai sedang berbaring lumpuh dianggap suul adab (tak sopan).

"Piye, ape ngapiki payon? Rapopo. Tak tutupi awakku nganggo kemul engko (Gimana, mau merenovasi atap. Tak masalah. Aku tutup diri dengan selimut nanti)," jawab Kiai Rahmat kepada santri yang matur ke beliau.

Tak diduga, saat mereka mulai memanjat atap, genteng diambil semua, Kiai Rahmat ternyata sudah tidak berada di bawah atap tersebut. Ia raib dari atas pembaringan, seolah ditelan angin tak bertuan. Tak ada seorang pun yang berani menanyakan peristiwa itu ke beliau. Orang-orang hanya tahu Mbah Rahmat tidak pernah mandi atau ke toilet hanya untuk buang hajat. Tapi anehnya, beliau tak berbau, pun wajahnya tetap memancarkan nur dan masih makan-minum seperti manusia biasa. Saking terjaga wudlu'nya, Mbah Rahmat hanya memperbaharui wudlu tiap 15 hari sekali.

Keponakan Kiai Rahmat yang akan ceramah di tetangga desanya tiba-tiba mampir silaturrahim. Sebelum pamit, ia meminta air berkah doa supaya tidak kencing dan berak seperti Kiai Rahmat. Beliau ini mudah qadlil hajat saat bertemu hawa dingin. Air doa diminum. Ceramahnya lancar tanpa terganggu kencing maupun berak di tengah ngaji. Satu pekan kemudian, santri dari keponakannya itu tiba-tiba datang meminta air doa.

"Loh, kan sudah didoakan kemarin," ucap Kiai Rahmat.
"Iya, kiai, tapi sekarang beliau khawatir karena sejak ngisi pengajian di daerah sini beliau tidak pernah lagi kencing dan berak. Kali ini mohon doa supaya beliau bisa kencing seperti manusia biasa".

Instalan air doa anti kencing dan berak sepekan lalu dianggap berbahaya untuk menusia biasa. Ia harus di-uninstal ulang oleh Kiai Rahmat sendiri. Bagi saya, ini hal wajar kalau kita semua memahami hukum ady (hukum kebiasaan) yang dibuat oleh Allah Swt., seperti dikupas tuntas dalam Kitab Hushunul Hamidiyah. Ada yang lebih aneh lagi. Simak ceritanya:

Suatu kali, ada tetangga beliau yang sowan meminta tolong agar anaknya yang sudah puluhan tahun di perantauan mau p**ang. Beliau hanya mendoakan. Doanya juga tidak ada yang aneh. Atas kuasa Allah Swt., tak jeda lama p**ang lah si anak.

"Kok tidak ngabari p**ang kamu, nak?" Tanya sang ibu.
"Katanya ibu yang minta saya p**ang?"
"Kata siapa?"
"Pak Rahmat".

Si anak kemudian bercerita kalau di perantauannya, ia tiba-tiba dijenguk oleh Pak Rahmat, panggilannya saat masih kecil, sebelum dia merantau. Pak Rahmat hanya sebentar saja mampir ke rumahnya dengan keperluan menyerahkan surat yang ditulis oleh ibunya, kata dia. Isi surat itu adalah permintaan sang ibu agar p**ang ke rumah walau sebentar.

"Kiai Rahmat tidak mungkin ke rumahmu, karena dia sudah lama lumpuh," Ibunya menyanggah.
"Sejak kapan dia lumpuh?"
"Ya sejak kamu kecil, sejak merantau".

Tak percaya, sang anak kemudian sowan ke Kiai Rahmat bersama keluarganya. Apa yang terjadi kemudian, wallahu a'lam.

Intinya, kejadian semacam ini di luar jangkauan Stephen Hawking, fisikawan teori kosmologis yang anti keyakinan semua agama kreasionis (percaya adanya penciptaan). Ia manusia yang meyakini sesat terkait keabadian waktu, alam dan asal mulanya (kaum dahriyah).[]

Keterangan:
Sebagian besar konten hikayat di esai ini bersumber dari Habib Shadiq Aidit (Tahunan, Jepara) yang pernah bersinggungan langsung dengan Mbah Kiai Rahmat saat masih di Magelang. Cerita disampaikan di rumah penulis pada malam Jum'at Pahing, 3 Shafar 1443 H/10 September 2021. Selesai ditulis Jumat malam, 19:23 WIB di tanggal yang sama.

03/08/2021
03/08/2021

Hijrah Dari Musik?

Saya memberi pujian kepada para artis yang telah hijrah dan semoga tetap istiqamah dalam menyebarkan kebaikan dan terus mempelajari ilmu dalam Islam.

Perdebatan tentang nyanyian yang meliputi banyak hal, mulai alat musiknya, suara, konten nyanyian, gerakan tubuh dan sebagainya, sebenarnya telah tuntas dikaji oleh para ulama kita sejak ratusan tahun silam, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.

Kedatangan Salafi ke negara kita dengan membawa banyak isu, diantara merambat ke masalah musik ini, mulai mengusik lagi perdebatan itu. Andaikan mereka menyampaikan kedua pendapat ulama di atas tentu tidak akan menjadi polemik, namun sudah menjadi tabiat mereka setiap masalah yang mereka yakini adalah yang paling benar dan pendapat yang lain pasti salah. Disinilah tulisan saya berpihak. Yaitu menyeimbangkan antara yang mengharamkan dan yang membolehkan.

Pendapat Yang Mengharamkan Musik

Tidak dipungkiri memang ada ulama yang berpendapat mengharamkan musik, baik dari kalangan Shahabat, ulama Madzhab dan sebagainya. Diantara dalil ayat Qur'an adalah Surat Luqman ayat 6. Imam Ibnu Katsir banyak mengutip penafsiran Lahwa Al-Hadis sebagai nyanyian dan alat musik. Namun ternyata Ibnu Katsir juga menampilkan penafsiran dari beberapa ulama ahli tafsir lainnya

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻀﺤﺎﻙ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﻟﻬﻮ اﻟﺤﺪﻳﺚ} ﻳﻌﻨﻲ: اﻟﺸﺮﻙ.

Adl-Dhahhak ketika menafsirkan firman Allah: "... Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah... " (QS Luqman: 6). Ia berkata maksudnya adalah "Syirik".

ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺃﺳﻠﻢ؛ ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﻞ ﻛﻼﻡ ﻳﺼﺪ ﻋﻦ ﺁﻳﺎﺕ اﻟﻠﻪ ﻭاﺗﺒﺎﻉ ﺳﺒﻴﻠﻪ.

Demikian halnya yang dikatakan oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Sementara Ibnu Jarir memilih pendapat bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah setiap perkataan yang menghalangi dari ayat-ayat Allah dan mengikuti jalan-Nya (Tafsir Ibni Katsir 6/331)

Dalil hadis yang digunakan untuk mengharamkan musik adalah hadis Bukhari yang menyebutkan kalimat Ma'azif. Langsung saja mereka memvonis keharaman musik. Padahal ulama memiliki banyak penafsiran tentang makna Ma'azif:

ﻭﻫﻲ ﺁﻻﺕ اﻟﻤﻼﻫﻲ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﻋﻦ اﻟﺠﻮﻫﺮﻱ ﺃﻥ اﻟﻤﻌﺎﺯﻑ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺻﺤﺎﺣﻪ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ ﻭﻗﻴﻞ ﺃﺻﻮاﺕ اﻟﻤﻼﻫﻲ ﻭﻓﻲ ﺣﻮاﺷﻲ اﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ اﻟﻤﻌﺎﺯﻑ اﻟﺪﻓﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﻀﺮﺏ ﺑﻪ

Ma'azif adalah alat musik. Al-Qurthubi mengutip dari Al-Jauhari bahwa Ma'azif adalah nyanyian, sedangkan yang terdapat dalam kitab Shihahnya adalah alat musik. Ada yang mengatakan bahwa Ma'azif adalah suara nyanyian. Dalam Hasyiah Ad-Dimyati disebut bahwa Ma'azif adalah gendang dan alat musik yang ditabuh (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath Al-Bari 10/55)

Jika dimaknai sebagai alat musik nyatanya di dalam hadis sahih lainnya Nabi membolehkan terbangan. Maka makna Ma'azif masih tetap dalam perdebatan.

Sekali lagi, keharaman musik dan nyanyian adalah bersifat ijtihad dari penafsiran ayat Qur'an dan hadis Nabi. Dan seperti biasa Salafi menggunakan satu penafsiran yang dianggap sebagai Tafsir tunggal yang paling benar. Padahal masih banyak ijtihad ulama lainnya yang membolehkan.

Pendapat Yang Mengatakan Boleh Dengan Syarat Tertentu

Pendapat yang mengharamkan musik sekali lagi bersumber dari ijtihad ulama, bukan langsung haram dari Al-Qur'an dan Hadis. Sebab andaikan kedua dalil tersebut yang memvonis haram maka sudah pasti tidak akan pernah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Nyatanya masih ditemukan beberapa Sahabat dan ulama yang membolehkan. Imam Al-Ghazali berkata:

ﻭﻧﻘﻞ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ اﻟﻤﻜﻲ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻤﻊ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ اﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭاﻟﻤﻐﻴﺮﺓ ﺑﻦ ﺷﻌﺒﺔ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﻗﺪ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﺻﺤﺎﺑﻲ ﻭﺗﺎﺑﻌﻲ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

Abu Thalib Al-Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara Sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah dan lainnya. Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa banyak ulama Salafus Shaleh yang melakukan, Sahabat atau Tabiin

ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ اﻟﺤﺠﺎﺯﻳﻮﻥ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺑﻤﻜﺔ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﻓﻀﻞ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻫﻰ اﻻﻳﺎﻡ اﻟﻤﻌﺪﻭﺩاﺕ اﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺬﻛﺮﻩ ﻛﺄﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻣﻮاﻇﺒﻴﻦ ﻛﺄﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻫﺬا ﻓﺄﺩﺭﻛﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﻣﺮﻭاﻥ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻟﻪ ﺟﻮاﺭ ﻳﺴﻤﻌﻦ اﻟﻨﺎﺱ اﻟﺘﻠﺤﻴﻦ ﻗﺪ ﺃﻋﺪﻫﻦ ﻟﻠﺼﻮﻓﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺎﻥ ﻟﻌﻄﺎء ﺟﺎﺭﻳﺘﺎﻥ ﻳﻠﺤﻨﺎﻥ ﻓﻜﺎﻥ ﺇﺧﻮاﻧﻪ ﻳﺴﺘﻤﻌﻮﻥ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ

Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan oleh Allah untuk menyebut nama-Nya seperti hari Tasyriq. Demikian p**a dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini.
Hingga kami menemukan Qadli Marwan, ia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha' juga memiliki 2 budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya

Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abu Hasan bin Salim: "Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal Al-Junaid, Sari Saqathi, Dzun Nun membolehkan?" Ia menjawab: "Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian pada ada orang yang lebih baik dari ku yang membolehkan dan mendengarkan? Sungguh Abdullah bin Ja'far Ath-Thayyar mendengarkan nyanyian. Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian" (Ihya' Ulumuddin 2/269)

Faktor Keharaman

Pertama, seperti yang disampaikan di atas yaitu faktor eksternal, permainan yang menyertai nyanyian. Artinya jika nyanyian hanya sekedar nyanyian saja dan tidak ada permainan berupa kemungkaran seperti mabuk, maka tidak apa-apa.

Kedua, tidak ada instrumen alat musik yang dilarang. Imam Al-Ghazali berkata:

ﻭﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺭ اﻷﺷﺮاﺭ

Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk (Ihya' Ulumuddin, 2/276)

ﻭﺑﻬﺬﻩ اﻟﻌﻠﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﺿﺮﺏ اﻟﻜﻮﺑﺔ ﻭﻫﻮ ﻃﺒﻞ ﻣﺴﺘﻄﻴﻞ ﺩﻗﻴﻖ اﻟﻮﺳﻂ ﻭاﺳﻊ اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ ﻭﺿﺮﺑﻬﺎ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻟﻜﺎﻥ ﻣﺜﻞ ﻃﺒﻞ اﻟﺤﺠﻴﺞ ﻭاﻟﻐﺰﻭ

Dengan alasan ini p**a haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh seperti gendang haji dan perang (Ihya' Ulumuddin 2/272)

Secara khusus berkenaan dengan alat musik ini ada yang melarang berdasar teks hadis dan ada yang melihat faktor alasannya, yaitu karena alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar), dahulu, sangat identik dengan musik-musik para pemabuk, pezina dan sebagainya. Sudah dimaklumi dalam hukum fikih jika faktor alasannya hilang maka hukumnya juga berubah. Hari ini gitar dan seruling bukan hal identik dengan musik-musik orang yang buruk, mereka hari ini memakai musik-musik disco, koplo, dangdut yang disertai goyang erotis dan sebagainya.

Kesimp**an:

Imam Al-Ghazali berkata:

ﻓﻬﺬﻩ اﻟﻤﻘﺎﻳﻴﺲ ﻭاﻟﻨﺼﻮﺹ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﻟﺮﻗﺺ ﻭاﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭاﻟﻠﻌﺐ ﺑﺎﻟﺪﺭﻕ ﻭاﻟﺤﺮاﺏ ﻭاﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺭﻗﺺ اﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭاﻟﺰﻧﻮﺝ ﻓﻲ ﺃﻭﻗﺎﺕ اﻟﺴﺮﻭﺭ ﻛﻠﻬﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﺖ ﺳﺮﻭﺭ ﻭﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﺮﺱ ﻭاﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻭاﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭﻳﻮﻡ اﻟﻘﺪﻭﻡ ﻣﻦ اﻟﺴﻔﺮ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻔﺮﺡ ﻭﻫﻮ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻪ اﻟﻔﺮﺡ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻟﻔﺮﺡ ﺑﺰﻳﺎﺭﺓ اﻹﺧﻮاﻥ ﻭﻟﻘﺎﺋﻬﻢ ﻭاﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻭاﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﻛﻼﻡ

Berdasarkan dalil qiyas dan dalil Nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh (asalkan tidak menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain. Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi (Ihya' Ulumuddin 2/279)

Penulis : KH Ma'ruf Khozin
Ketua Komisi Fatwa MUI dan Penasehat GMNU Jatim.

18/07/2021
09/07/2021

Address

Sampang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kitab posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category