Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Public & Government Service, Jalan MT Haryono No. 38, Air Putih, Samarinda.

Kemenkum Kaltim Serahkan Penghargaan Posbankum Teraktif Kaltim dan Kaltara Dalam Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026Sa...
21/08/2026

Kemenkum Kaltim Serahkan Penghargaan Posbankum Teraktif Kaltim dan Kaltara Dalam Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan penghargaan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) teraktif di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman ke-81, yang dilaksanakan di Halaman Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, selaku Inspektur Upacara dan segenap jajaran pegawai, serta para undangan mitra kerja Kanwil Kemenkum Kaltim.

Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Posbankum dalam mendukung akses keadilan dan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Untuk wilayah Kalimantan Timur, penghargaan diberikan kepada Posbankum Tani Aman yang diterima oleh Lurah Tani Aman, Yudhistira Budisa Soemarie, S.STP., M.Si.; Posbankum Desa Songka yang diterima oleh Kepala Desa Songka, Erny Damayanti, S.E.; serta Posbankum Desa Sebulu Ulu yang diterima oleh Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, S.IP., M.M.

Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Utara, penghargaan diberikan kepada Posbankum Desa Bunyu Barat yang diterima oleh Staf Desa Bunyu Barat, Sayid Sabturanie, S.Pd., CPLA; Posbankum Desa Malinau Hilir yang diterima oleh Kepala Desa Malinau Hilir, Suwardi; serta Posbankum Juata Laut yang diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tarakan, Kamal, S.H., M.Pd. Seluruh piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan keaktifan dalam mendukung penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat.

Melalui pemberian penghargaan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat mendorong pemerintah daerah dan pengelola Posbankum untuk terus meningkatkan kualitas serta keaktifan layanan bantuan hukum di wilayah masing-masing. Apresiasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim, pemerintah daerah, dan Posbankum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya kesadaran serta kepastian hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.




Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kaltim Berikan Penghargaan kepada Anggota JDIHN TerbaikSamarinda, 19 Agustus ...
21/08/2026

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kaltim Berikan Penghargaan kepada Anggota JDIHN Terbaik

Samarinda, 19 Agustus 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Upacara Hari Pengayoman ke-81 di Halaman Kanwil Kemenkum Kaltim. Upacara diikuti oleh jajaran pegawai serta mitra kerja Kanwil Kemenkum Kaltim dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, selaku Inspektur Upacara. Momentum peringatan Hari Pengayoman ke-81 tersebut turut diisi dengan pemberian sejumlah penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian dan kontribusi pemerintah daerah serta anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam mendukung penguatan pembangunan dan pelayanan hukum di daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan piagam penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang berhasil memperoleh capaian nilai E-Report JDIHN tertinggi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Di Kalimantan Timur, penghargaan Terbaik I diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Terbaik II Kota Balikpapan, dan Terbaik III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun di Kalimantan Utara, Terbaik I diraih oleh Kabupaten Nunukan, Terbaik II Kabupaten Bulungan, dan Terbaik III Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap anggota JDIHN yang telah berkontribusi dalam pengelolaan, dokumentasi, dan penyebarluasan informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pemberian penghargaan dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan hukum pada masa mendatang. Kanwil Kemenkum Kaltim berharap pemerintah daerah dan anggota JDIHN di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara dapat mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang telah dicapai.

Melalui penghargaan tersebut, sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan seluruh anggota JDIHN diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan reformasi hukum, pengelolaan informasi hukum yang berkualitas, serta pelayanan hukum yang semakin efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.




Upacara Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kaltim Berikan Penghargaan IRH kepada Pemda dengan Capaian TertinggiSamar...
21/08/2026

Upacara Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kaltim Berikan Penghargaan IRH kepada Pemda dengan Capaian Tertinggi

Samarinda, 19 Agustus 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Upacara Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Kanwil Kemenkum Kaltim. Upacara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, selaku Inspektur Upacara, jajaran pegawai, serta mitra kerja Kanwil Kemenkum Kaltim.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang berhasil meraih capaian nilai tertinggi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Penghargaan berupa piagam yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut diserahkan secara simbolis dan diwakilkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus. Untuk wilayah Kalimantan Timur, penghargaan Terbaik I diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, S.IP., M.M. Terbaik II diraih oleh Kota Bontang, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, S.H., sedangkan Terbaik III diraih oleh Kota Balikpapan, yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Balikpapan, Drs. Zulkipli, M.Si.

Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Utara, penghargaan Terbaik I diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs. H. Sanusi, M.Si. Terbaik II diraih oleh Kota Tarakan, yang diwakili oleh Wali Kota Tarakan, dr. Khaerul, M.Kes., sedangkan Terbaik III diraih oleh Kabupaten Bulungan, yang diwakili oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md.

Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib dan berlandaskan hukum.

Pemberian penghargaan IRH dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81 ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum di wilayah masing-masing. Kanwil Kemenkum Kaltim berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada periode penilaian berikutnya.

Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah, pelaksanaan reformasi hukum diharapkan semakin optimal serta mampu memberikan kontribusi terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkualitas, kepastian hukum, dan pelayanan hukum yang semakin baik bagi masyarakat.




Kemenkum Kaltim Laksanakan Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Wali Kota SamarindaSamarinda - Kantor Wilayah Kemen...
21/08/2026

Kemenkum Kaltim Laksanakan Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda pada Jumat (21/08). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai bagian dari proses penyelarasan dan pemantapan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi kedua rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki landasan hukum dan konsepsi yang tepat.

Adapun dua rancangan peraturan yang menjadi agenda pembahasan, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Inspektur Daerah Kota Samarinda, Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda dapat disempurnakan secara komprehensif, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda.




Gelar Rapat Harmonisasi Kutai Kartanegara, Kemenkum Kaltim Perkuat Kepastian Hukum Produk Hukum DaerahSamarinda – Kantor...
21/08/2026

Gelar Rapat Harmonisasi Kutai Kartanegara, Kemenkum Kaltim Perkuat Kepastian Hukum Produk Hukum Daerah

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (20/8/2026).

Rapat harmonisasi tersebut membahas empat Raperbup, yaitu Raperbup tentang Penentuan Harga Pangan Lokal Minimum Daerah; Raperbup tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara; Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; serta Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat daerah terkait, di antaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengawali rapat, Masan Nurpian memberikan arahan mengenai pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kesesuaian kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan harmonisasi kali ini, tiga Raperbup difasilitasi melalui layanan harmonisasi reguler, sedangkan satu Raperbup, yaitu Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, dilaksanakan melalui layanan harmonisasi melalui layanan HARMONIS (Harmonisasi One Day Service).

Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.




Kemenkum Kaltim Harmonisasi Tiga Raperwali Bontang, Perkuat Perlindungan Sosial, Kesehatan dan Digitalisasi ArsipSamarin...
20/08/2026

Kemenkum Kaltim Harmonisasi Tiga Raperwali Bontang, Perkuat Perlindungan Sosial, Kesehatan dan Digitalisasi Arsip

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus melaksanakan fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap produk hukum daerah guna memastikan setiap kebijakan yang disusun Pemerintah Daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Pada Selasa (18/08), Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Mahakam Kantor Wilayah dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut membahas tiga Raperwali yang berkaitan dengan perlindungan sosial, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan arsip melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan pemangku kebijakan teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, dan dilanjutkan dengan arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian.

Dalam arahannya, Masan Nurpian menyampaikan analisis konsepsi terhadap tiga Raperwali yang menjadi agenda pembahasan. Raperwali pertama merupakan perubahan atas ketentuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan persyaratan penerima program, mengatur mekanisme pendaftaran secara mandiri, serta memperkuat pelaksanaan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima manfaat.

Raperwali kedua mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas delegasi pengaturan dari Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong penerapan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Sementara itu, Raperwali ketiga mengatur mengenai Pedoman Alih Media Arsip. Raperwali ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan alih media arsip guna menjamin keselamatan, kelestarian, keamanan, dan kemudahan akses terhadap arsip daerah. Pengaturan tersebut menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin mengandalkan pengelolaan informasi secara digital.

Pembahasan berlangsung secara interaktif dengan adanya saran dan masukan konstruktif dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim terhadap substansi maupun aspek teknis penyusunan ketiga Raperwali. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kota Bontang sebelum regulasi ditetapkan.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong agar setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki landasan konsepsi yang kuat, rumusan yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.




Kemenkum Kaltim Laksanakan Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Gubernur, Dorong Regulasi yang Berkualitas dan Implementa...
20/08/2026

Kemenkum Kaltim Laksanakan Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Gubernur, Dorong Regulasi yang Berkualitas dan Implementatif

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Raperkada) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/8). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian yang sekaligus memberikan arahan umum terkait pelaksanaan harmonisasi. Dalam arahannya, Masan menekankan pentingnya memastikan setiap rumusan dalam rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.

Pembahasan terhadap Raperkada tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, khususnya dalam memastikan kesesuaian aspek substansi, kewenangan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan berlangsung dengan pembahasan dan pertukaran pandangan antarinstansi untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembentukan selanjutnya.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formil dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.




Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kutai BaratSamarinda — Kantor Wilayah Kementerian...
20/08/2026

Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat

Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Mahakam, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian. Dalam arahannya, Masan menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi dua rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat harmonisasi turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat beserta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan kebutuhan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kaltim Bersama BNI Serahkan Sertifikat Hak Cipta 25 Karya SeniSamarinda...
20/08/2026

Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kaltim Bersama BNI Serahkan Sertifikat Hak Cipta 25 Karya Seni

Samarinda - Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur memperingati Hari Pengayoman ke-81 dengan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta kepada pelaku seni. Pada momentum upacara Hari Pengayoman ke-81, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus didampingi Business Branch Officer Kantor Cabang BNI Kota Samarinda, Nur Novianty secara simbolis menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada perwakilan pelaku seni dari Kota Samarinda. Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus apresiasi terhadap karya cipta masyarakat.

Adapun proses pencatatan hak cipta telah dilakukan sebelumnya pada 14 Agustus 2026, dengan total 25 karya ciptaan milik pelaku seni dari seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pencatatan ini difasilitasi secara gratis melalui kerja sama dengan BNI, yang sekaligus menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam memberikan dukungan nyata bagi masyarakat. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil kerja sama berbagai pihak yang saling menguatkan demi kesejahteraan bersama.

Rincian karya yang tercatat meliputi 13 karya literasi, 2 karya seni rupa, 1 karya seni tari, serta 9 karya lainnya. Keberagaman karya tersebut mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Kalimantan Timur dan Utara yang kini semakin terlindungi secara hukum.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku seni yang terdorong untuk mendaftarkan karya mereka, sehingga hak cipta tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi dan sosial bagi para pencipta.




Sudah tahu apa itu Fidusia? 🤔⚖️Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang memberikan kepastian dan perlindungan hu...
20/08/2026

Sudah tahu apa itu Fidusia? 🤔⚖️

Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian.

Yuk, kenali lebih jauh tentang Jaminan Fidusia, manfaat, serta proses pendaftarannya melalui layanan AHU.

👉 Simak selengkapnya pada postingan ini!




Address

Jalan MT Haryono No. 38, Air Putih
Samarinda
75123

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share