Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Public & Government Service, Jalan MT Haryono No. 38, Air Putih, Samarinda.

DJKI Sesuaikan Tarif Merek, UMK Tetap Dapat KeringananJakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemen...
17/07/2026

DJKI Sesuaikan Tarif Merek, UMK Tetap Dapat Keringanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon Umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI). Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.

Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah. Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK , Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah pada Kamis, 16 Juli 2026.

Serangkaian peningkatan layanan juga terus dilakukan oleh DJKI, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI dgip.go.id atau kanal layanan informasi yang telah disediakan melalui 152, [email protected], dan livechat pada website DJKI.



Ruang Dialog Menteri Hukum dengan Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Program "PASTI ADA SOLUSI"Samarinda – Kepal...
17/07/2026

Ruang Dialog Menteri Hukum dengan Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Program "PASTI ADA SOLUSI"

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti kegiatan "PASTI ADA SOLUSI" bersama Menteri Hukum Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual (17/7/2026).

Kegiatan yang telah memasuki Episode ketujuh ini, menjadi sarana komunikasi antara Kementerian Hukum dengan masyarakat dalam menampung berbagai aspirasi, masukan, pengaduan, serta permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan hukum.

Acara yang dipimpin oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan partisipatif. Melalui forum dialog ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala maupun harapan terhadap layanan hukum yang diberikan. Setiap aspirasi yang diterima akan diteruskan kepada unit kerja terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya guna memperoleh tindak lanjut yang tepat.

Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat melalui penyampaian saran, kritik, maupun pengaduan merupakan unsur penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Masukan yang diberikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan pelayanan. Sehingga, Kementerian Hukum dapat terus menghadirkan layanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program "PASTI ADA SOLUSI" sebagai bentuk penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur siap menindaklanjuti setiap aspirasi yang menjadi kewenangan daerah serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum dapat terus meningkat sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima.



Kemenkum Kaltim Respons Cepat Aduan Merek Universitas Mulia BalikpapanBalikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kali...
17/07/2026

Kemenkum Kaltim Respons Cepat Aduan Merek Universitas Mulia Balikpapan

Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang disampaikan Universitas Mulia melalui Intellectual Property Complaint Response Center (IPCRC) terkait dugaan permasalahan merek yang berkaitan dengan nama kegiatan konferensi internasional milik institusi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan untuk memberikan kepastian hukum serta solusi yang tepat atas persoalan yang dihadapi, Kamis (16/7/2026).

Aduan tersebut diajukan Universitas Mulia sebagai upaya menjaga identitas dan reputasi institusi. Menurut pihak universitas, nama dan merek kampus merupakan aset penting yang berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat, mahasiswa, dan para mitra kerja sama sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Ibnu Qoyyim bersama Tim Kekayaan Intelektual segera melakukan klarifikasi. Langkah yang ditempuh meliputi penelusuran status hukum nama "Universitas Mulia" pada basis data kekayaan intelektual, konsultasi langsung dengan pihak universitas untuk memahami kronologi aduan, serta memberikan penjelasan mengenai berbagai opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhammad Ibnu Qoyyim menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Proses klarifikasi menjadi tahapan penting agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan informasi sebelum ditetapkan rekomendasi penyelesaian.

"Setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau sengketa merek akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengedepankan klarifikasi dan kepastian hukum agar penyelesaian dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Melalui penanganan aduan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur juga mengingatkan pentingnya perlindungan merek bagi lembaga pendidikan maupun organisasi lainnya. Pendaftaran merek sejak dini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan nama, memperkuat identitas institusi, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berkomitmen terus menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan mengedepankan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.



Sinergi Kemenkum Kaltim dan Rumah BUMN Perkuat Perlindungan KI bagi UMKM LokalBalikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hu...
17/07/2026

Sinergi Kemenkum Kaltim dan Rumah BUMN Perkuat Perlindungan KI bagi UMKM Lokal

Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkuat sinergi dengan Rumah BUMN PT Pertamina (Persero) Balikpapan dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap produk-produk UMKM lokal di Kalimantan Timur, Rabu (16/7).

Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Rumah BUMN Pertamina berkomitmen meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Perlindungan hukum atas hasil karya dinilai menjadi fondasi penting agar produk UMKM tidak mudah ditiru, diklaim pihak lain, serta memiliki nilai tambah di pasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, yang diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Muhammad Ibnu Qoyyim bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMKM.

Menurutnya, kepemilikan hak atas Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat identitas produk, serta membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas, termasuk akses ke pasar ekspor dan kemitraan dengan berbagai pihak.

"Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. Dengan mendaftarkan merek maupun karya yang dimiliki, para pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produknya," ujar Ibnu.

Sinergi ini juga sejalan dengan komitmen Rumah BUMN PT Pertamina (Persero) Balikpapan dalam membina UMKM agar semakin mandiri dan berdaya saing. Kolaborasi antara Rumah BUMN dan Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM di Kalimantan Timur.

Ke depannya, kedua instansi berencana memperluas cakupan kerja sama melalui pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada lebih banyak UMKM binaan. Langkah tersebut diharapkan semakin mendorong lahirnya produk-produk lokal yang inovatif, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.



Kemenkum Kaltim Kawal Pengaduan Masyarakat, MPD Kukar Perkuat Pengawasan NotarisSamarinda, 17 Juli 2026 – Majelis Pengaw...
17/07/2026

Kemenkum Kaltim Kawal Pengaduan Masyarakat, MPD Kukar Perkuat Pengawasan Notaris

Samarinda, 17 Juli 2026 – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris dengan menggelar rapat pembahasan pengaduan masyarakat secara virtual, Jumat (17/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Rapat dipimpin Ketua MPD Kabupaten Kutai Kartanegara, Rima Kumari, serta dihadiri unsur anggota MPD yang berasal dari pemerintah, organisasi profesi notaris, kalangan akademisi, dan sekretariat. Dalam rapat tersebut, MPD membahas dua laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dilakukan secara cermat dengan menelaah dokumen pendukung, kronologi perkara, serta aspek hukum yang berkaitan dengan masing-masing pengaduan. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap laporan diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua MPD Kabupaten Kutai Kartanegara, Rima Kumari, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pelayanan kenotariatan yang berkualitas dan berintegritas.

"MPD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan administratif dan substansial. Seluruh proses dilakukan secara independen, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Dari hasil pembahasan, MPD menetapkan bahwa salah satu laporan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, satu laporan lainnya masih memerlukan perbaikan surat pengaduan agar memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Melalui rapat ini, MPD menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu menjaga profesionalisme notaris sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.

MPD juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan agar dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melengkapi bukti-bukti yang memadai. Dengan demikian, setiap laporan dapat diproses secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.



Perkuat Tata Kelola Kekayaan Intelektual, Kemenkum Kaltim Laksanakan Audiensi dan Monitoring Sentra KI di Perguruan Ting...
17/07/2026

Perkuat Tata Kelola Kekayaan Intelektual, Kemenkum Kaltim Laksanakan Audiensi dan Monitoring Sentra KI di Perguruan Tinggi

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat tata kelola kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan audiensi dan monitoring Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Samarinda dan Politeknik Negeri Samarinda (POLNES), Kamis (16/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus mengoptimalkan pelindungan hukum terhadap hasil penelitian, inovasi, dan karya sivitas akademika.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, didampingi Analis Hukum Ahli Pertama, Arif Zunan Afandi, beserta tim Layanan KI, atas arahan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qayyim.

Audiensi diawali di Universitas Nahdlatul Ulama Samarinda dan diterima oleh Wakil Rektor II, Kartika Fajriani, bersama Kepala Biro Keuangan, Saparun. Pertemuan membahas tindak lanjut penguatan Sentra KI, pendataan paten, inventarisasi pembayaran biaya pemeliharaan paten, serta pengelolaan akun kekayaan intelektual yang meliputi paten, hak cipta, merek, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur bersama pihak universitas menyepakati pentingnya optimalisasi peran Sentra KI sebagai pusat layanan pengelolaan, pendampingan, dan pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Selain melakukan inventarisasi data paten, kedua belah pihak juga membahas mekanisme pemenuhan kewajiban pemeliharaan paten agar hak yang telah terdaftar tetap memperoleh pelindungan hukum secara berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan ke Politeknik Negeri Samarinda (POLNES). Tim diterima oleh Marinda selaku staf Sentra Kekayaan Intelektual POLNES. Pada kesempatan tersebut dilakukan penghimpunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), pendataan paten, serta monitoring terhadap pelaksanaan dan perkembangan Sentra KI sebagai bagian dari evaluasi pembinaan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu pilar penting dalam menghasilkan inovasi yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional. Oleh karena itu, setiap hasil karya intelektual perlu dikelola dan dilindungi secara optimal agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas.

"Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi harus mampu menjadi garda terdepan dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum, pendataan aset intelektual, serta percepatan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual. Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah perlu terus diperkuat guna mendukung pengembangan inovasi yang berdaya saing dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ikmal.

Melalui kegiatan audiensi dan monitoring ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, pendampingan, dan pembinaan kepada perguruan tinggi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang tertib, berkelanjutan, dan produktif. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mendukung kemajuan pendidikan, penguatan daya saing inovasi, serta pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Kalimantan Timur.



Tingkatkan Keamanan dan Layanan Publik, Kemenkum Kaltim Harmonisasikan Tiga Raperwali BontangSamarinda – Kantor Wilayah ...
17/07/2026

Tingkatkan Keamanan dan Layanan Publik, Kemenkum Kaltim Harmonisasikan Tiga Raperwali Bontang

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Etam Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (16/7), bertujuan memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bontang turut hadir melalui perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapperida, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam rapat tersebut, tim membahas tiga Raperwali, yakni Raperwali tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperwali tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota mengenai Pengadaan Tanah Skala Kecil, dan Raperwali tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan. Pada Raperwali tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perhatian difokuskan pada penyelarasan terminologi dan substansi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau disharmoni norma.

Sementara itu, Raperwali tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota mengenai Pengadaan Tanah Skala Kecil ditelaah dari aspek sistematika, teknik penyusunan, serta penyempurnaan dasar hukum agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun pembahasan Raperwali tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi diarahkan pada penguatan pengaturan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana SMKI. Penyempurnaan tersebut diharapkan selaras dengan ketentuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga mampu mendukung tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Selama proses harmonisasi, diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Berbagai masukan, saran, dan klarifikasi dari seluruh perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan ketiga Raperwali. Hasil harmonisasi ini diharapkan melahirkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta menjamin keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat secara efektif.



Kemenkum Kaltim Dukung Sinergi Legislasi Tata Kelola Perkebunan yang Berkelanjutan di Kalimantan TimurSamarinda – Kantor...
17/07/2026

Kemenkum Kaltim Dukung Sinergi Legislasi Tata Kelola Perkebunan yang Berkelanjutan di Kalimantan Timur

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Etam Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (16/7).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Panitia Khusus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta Tim Pakar Panitia Khusus II.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

"Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah guna memastikan bahwa substansi pengaturan yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujar Masan.

Selama rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim bersama seluruh peserta membahas substansi Raperda secara komprehensif. Setiap ketentuan dikaji dari aspek yuridis, teknis penyusunan, serta kesesuaiannya dengan kebijakan nasional agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembentukan produk hukum daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan regulasi yang harmonis, berkualitas, serta menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.



Kemenkum Kaltim Dukung Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 melalui Sosialisasi Jenis dan Tarif PNBPSamarinda – Kantor Wi...
17/07/2026

Kemenkum Kaltim Dukung Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 melalui Sosialisasi Jenis dan Tarif PNBP

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring, Kamis (16/07).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, beserta jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan PNBP yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung penuh penerapan kebijakan ini sebagai upaya peningkatan kualitas tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, khususnya terkait jenis layanan yang dikenakan PNBP, besaran tarif, serta mekanisme pelaksanaannya. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata laksana penyelenggaraan layanan serta memperkuat kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Kementerian Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi dari tiga unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masing-masing narasumber menjelaskan ruang lingkup layanan, ketentuan tarif PNBP, serta mekanisme penerapan kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Melalui diskusi interaktif tersebut, diharapkan tidak terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan layanan PNBP di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.



Kemenkum Kaltim Dampingi Promosi Internasional Indikasi Geografis Ikan Bawis BontangBontang – Kantor Wilayah Kementerian...
17/07/2026

Kemenkum Kaltim Dampingi Promosi Internasional Indikasi Geografis Ikan Bawis Bontang

Bontang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong promosi produk unggulan daerah agar semakin dikenal hingga pasar internasional. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan pendampingan pembuatan video promosi Indikasi Geografis (IG) Ikan Bawis Bontang di Kota Bontang, Rabu (15/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan dan promosi produk Indikasi Geografis terdaftar agar memiliki daya saing yang lebih luas, sekaligus memperkuat eksistensi Ikan Bawis Bontang sebagai produk khas Kalimantan Timur yang telah memperoleh pelindungan hukum.

Pendampingan dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Favourita Sirait bersama tim Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam pelaksanaannya, tim berkolaborasi dengan vendor CV Gita Arcapada Khatulistiwa untuk proses pengambilan gambar dan dokumentasi video di kawasan Tanjung Limau, Kota Bontang.

Proses produksi video melibatkan nelayan lokal sebagai pelaku utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan Ikan Bawis Bontang. Dokumentasi difokuskan pada aktivitas penangkapan ikan di perairan Tanjung Limau hingga proses pemilahan hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rangkaian kegiatan tersebut menampilkan keterkaitan erat antara produk dengan kondisi geografis serta pengetahuan masyarakat pesisir yang menjadi ciri khas Indikasi Geografis Ikan Bawis Bontang.

Selain mendokumentasikan proses penangkapan ikan, tim juga berkoordinasi dengan Bangkit dan Jeprianto dari CV Gita Arcapada Khatulistiwa untuk memastikan materi visual yang dihasilkan mampu menampilkan keunikan, kualitas, dan reputasi Ikan Bawis Bontang. Video ini dirancang sebagai media edukasi sekaligus promosi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan Indikasi Geografis dan mendorong peningkatan nilai ekonomi produk lokal.

Usai kegiatan di lapangan, tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Samsu Swardi, untuk membahas dukungan terhadap penyelesaian video promosi tersebut.

Samsu Swardi menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur dalam mempromosikan Ikan Bawis Bontang. Menurutnya, video promosi ini diharapkan mampu memperluas pemasaran produk Indikasi Geografis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga hingga pasar internasional.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan di bidang kekayaan intelektual, khususnya mendukung pemanfaatan dan promosi produk Indikasi Geografis agar semakin dikenal, bernilai tambah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis potensi daerah.



Address

Jalan MT Haryono No. 38, Air Putih
Samarinda
75123

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share