12/05/2026
*Samarinda* – Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang juga Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, Sinta Rosma Yenti, M.A., melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kantor BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/5).
Pertemuan ini membahas berbagai tantangan fiskal daerah, khususnya terkait keterbatasan transfer pusat, penurunan kemampuan belanja daerah, serta dampak efisiensi anggaran terhadap pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, A. Muzakkir, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa hingga 8 Mei 2026 pendapatan daerah Kalimantan Timur baru terealisasi sebesar Rp3,6 triliun atau sekitar 25 persen dari target Rp14,25 triliun. Ia juga menyoroti adanya tantangan besar dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah ketidakpastian ekonomi global dan keterbatasan transfer pusat.
“Kami menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Di satu sisi pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi anggaran, namun di sisi lain kemampuan fiskal daerah terbatas dan transfer pusat belum sepenuhnya jelas,” ujar Muzakkir.
Selain itu, BPKAD juga meminta adanya kepastian terkait pembayaran transfer kurang bayar dari pemerintah pusat agar penyusunan APBD Perubahan dapat dilakukan secara optimal dan tidak mengganggu perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, S.T., M.T., menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menyebabkan postur APBD tahun 2026 mengalami pemotongan sekitar Rp2,1 triliun dari total anggaran sebelumnya sebesar Rp15,1 triliun. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah