Polres Salatiga

Polres Salatiga Call Center Polri 110
(2)

Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Milia...
01/06/2026

Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Miliar

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 41,1 milyar.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin (1/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media.

Dirressiber menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo. Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.

Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu. Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.

" Selain Marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali " ungkap Dir Siber

" Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan " tambahnya

Dir Siber juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.

"Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," jelas Kombespol. Himawan

​Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang luar biasa antari nstansi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing," tegasnya.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk yang berskala internasional. Kabid Humas juga mengimbau agar masyarakat luas, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," pungkas Kombes Pol Artanto.

01/06/2026

Polres Salatiga Polda Jawa Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga. (1/6/2026)

Selamat Hari Raya Waisak2570 BE
31/05/2026

Selamat Hari Raya Waisak
2570 BE

Razia Tengah Malam, Polisi Sikat Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Salatiga (31/5/2026).
30/05/2026

Razia Tengah Malam, Polisi Sikat Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Salatiga (31/5/2026).

Sebulan Sikat Kejahatan Jalanan, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 PelakuPolda Jateng berhasil mengungkap pul...
29/05/2026

Sebulan Sikat Kejahatan Jalanan, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku

Polda Jateng berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) sepanjang bulan Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng mencatat sebanyak 61 kasus berhasil ditangani dengan total 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026) siang, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dalam paparannya, Dirreskrimum menjelaskan bahwa kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) masih mendominasi dengan 27 kasus disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas ( pencurian dengan kekerasan ) sebanyak 9 kasus, Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

"Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton," ungkap Dirreskrimum.

Pelaku akhirnya diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.

"Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta" jelasnya.

Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

"Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran," tegas Dirreskrimum.

Terkait pembelian sajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran, pihak kepolisian sedang mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan penjualan dan pengiriman barang berbahaya tersebut.

"Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana," pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah. Dirinya menegaskan proses pengambilan cukup menunjukkan surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya (gratis).

"Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menujukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang saat ini marak terjadi, terutama curanmor dan pencurian pada malam hari.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling. Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dirinya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lain yang meresahkan masyarakat.

29/05/2026

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. Melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga Kp.Adipurnan,Kel. kalicacing Kec.Sidomukti, Kota Salatiga (29/5/2026)

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Usai Buat Konten Pocong Tengah MalamKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampai...
28/05/2026

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Usai Buat Konten Pocong Tengah Malam

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten media sosial yang menimbulkan keresahan, kepanikan maupun gangguan kamtibmas hanya demi mengejar viralitas di dunia digital.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membuat konten-konten menyesatkan, menakutkan ataupun aksi sensasional yang dapat meresahkan warga hanya demi mengejar viewers, likes maupun gift di media sosial. Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5)

Ia juga mengingatkan bahwa konten yang menimbulkan keresahan publik dapat berdampak luas, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat hingga potensi terjadinya kecelakaan maupun tindakan kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.

“Kami meminta para orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak. Jangan sampai tren membuat konten ekstrem demi viral justru membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya aksi live TikTok bertema “pocong jadi-jadian” yang dilakukan tiga pelajar di Kabupaten Sragen pada Kamis dini hari (28/5/2026). Konten horor tersebut sempat membuat resah masyarakat sebelum akhirnya ketiga pelajar diamankan aparat Polres Sragen saat beraksi di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder Sragen.

Aksi tersebut dilakukan demi mengejar popularitas dan gift monetisasi di platform TikTok. Salah satu pelaku tampil mengenakan kostum menyerupai pocong, sementara rekannya melakukan siaran langsung dan mengabadikan perjalanan mereka berkeliling Kota Sragen pada malam hari.

Sementara itu dalam keterangannya Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari lokasi tersebut mereka mulai menyiapkan atribut dan kostum pocong untuk dijadikan konten live TikTok.

Sekitar pukul 22.30 WIB, siaran langsung dimulai. Dengan menggunakan sepeda motor, rombongan berkeliling menuju beberapa titik di pusat Kota Sragen, mulai dari Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro hingga berakhir di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.

Lokasi yang dikenal sepi pada malam hari itu sengaja dipilih guna menciptakan suasana mencekam agar menarik perhatian penonton TikTok. Dalam waktu singkat, live tersebut ditonton ratusan pengguna media sosial dan memancing beragam komentar dari warganet.

Namun aksi itu tak berlangsung lama. Saat berada di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang tengah melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial.

Tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) selaku operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan. Hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain pembuatan konten hiburan untuk meningkatkan interaksi akun media sosial mereka.

Meski demikian, polisi menilai fenomena semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi meresahkan warga, penggunaan kostum menyeramkan di lokasi sepi pada malam hari juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk modus tindak kriminal.

Kapolres Sragen menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber serta memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat mengenai etika bermedia sosial.

“Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” pungkas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap penyebaran konten maupun akun media sosial yang terlibat dalam aksi tersebut.

27/05/2026

Polres Salatiga melaksanakan pengamanan Ibadah Solat Idul adha 1447 H di Lapangan Pancasila (27/5/2026)

Polres Salatiga siagakan 196 Personel, amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H. di wilayah Kota Salatiga (26/5/2026).     ...
26/05/2026

Polres Salatiga siagakan 196 Personel, amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H. di wilayah Kota Salatiga (26/5/2026).

Pengamanan perjalanan ritual Biksu Thudong menyambut Waisak 2026 di wilayah Kota Salatiga (26/5/2026).
26/05/2026

Pengamanan perjalanan ritual Biksu Thudong menyambut Waisak 2026 di wilayah Kota Salatiga (26/5/2026).

Address

Jalan Adi Sucipto No. 1
Salatiga
50721

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polres Salatiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polres Salatiga:

Share