Polres Salatiga

Polres Salatiga Call Center Polri 110

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Diamankan dan 16 Paket DisitaDirektorat Reserse Narkoba Po...
05/09/2026

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Diamankan dan 16 Paket Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus “alamat web”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.

" Saat dilakukan penggeledahan kamar kost nua, ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, b**g, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor." terang Dir Narkoba. Sabtu (5/9)

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 8 (delapan) paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

" 8 (Delapan) lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen " tambah nya

Dengan demikian, dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 16 (enam belas ) paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta dan satu paket sabu.

Saat ini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik peredaran tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.

“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Kombespol Yuliyanto.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan kepada siapa saja narkotika tersebut akan diedarkan.

“ Dari setiap pengungkapan akan diihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Mohon bantuan informasi
05/09/2026

Mohon bantuan informasi

04/09/2026

Satlantas Polres Salatiga Tilang 52 Pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan lainnya (5/9/2026).

Polisi Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 MiliarDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres...
04/09/2026

Polisi Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil memb**gkar tiga perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Pengungkapan kasus lintas wilayah yang mencakup Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat, 4 September 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Turut hadir p**a pihak PT Pertamina Patra Niaga yang diwakili Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyebut pengungkapan ini berawal dari berbagai laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian dilakukan rangkaian monitoring, penyelidikan, pengawasan hingga akhirnya berhasil melakukan penegakan hukum di tiga lokasi yang berbeda.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda," jelasnya.

Adapun modus yang digunakan yakni mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, memanfaatkan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode maupun pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi, serta ada juga yang memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Di Kabupaten Sukoharjo, polisi mengungkap praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi," terangnya.

Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Dalam perkara ini, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.

Sementara di Kabupaten Kebumen, Ditreskrimsus mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit kbm Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan p***a elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan. Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang. Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” jelasnya.

Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak dimana yang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Barang bukti yang disita di lokasi berupa sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

"Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin p***a," lanjutnya.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.

Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. Praktik yang diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun itu memiliki volume penyalahgunaan sekitar 240.000 liter, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 3,468 miliar.

“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10.8 " tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Achmad Rifqi selaku perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng yang disebutnya telah berhasil menyelamatkan subsidi negara dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," tuturnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang memang berhak menerima manfaat subsidi.

“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Kombespol. Yuliyanto.

Dirinya turut mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur maupun seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Helikopter Polri Water Bombing Kebakaran TPA Putri Cempo, 234 Ribu Liter Air DiguyurkanPolri bersama pemerintah daerah d...
04/09/2026

Helikopter Polri Water Bombing Kebakaran TPA Putri Cempo, 234 Ribu Liter Air Diguyurkan

Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pemadaman dilakukan secara terpadu melalui jalur darat maupun udara guna mengendalikan titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.

Kebakaran yang terjadi sejak Rabu sore tersebut melanda sejumlah bagian gunungan sampah TPA Putri Cempo dan menimbulkan kep**an asap. Kondisi gunungan sampah, cuaca serta arah angin menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam proses pemadaman.

Pada Jumat (4/9/2026), Polri mengerahkan satu unit helikopter milik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemadaman melalui metode water bombing. Helikopter mengambil air dari Sungai Bengawan Solo kemudian menjatuhkannya pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap dan sulit dijangkau melalui jalur darat.

Pemadaman dari udara dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, helikopter melaksanakan 26 kali water bombing dengan kapasitas sekitar 9.000 liter air dalam setiap penyiraman. Dengan demikian, total sekitar 234.000 liter air telah diguyurkan ke area kebakaran TPA Putri Cempo.

Dalam setiap proses water bombing, helikopter membutuhkan waktu sekitar lima menit sejak mengambil air hingga menuju lokasi kebakaran. Selama pelaksanaan pemadaman dari udara, armada pemadam kebakaran di darat dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.

"Fokus terkait dengan water bombing di sebelah sisi timur yang sampai dengan sekarang ini masih mengeluarkan asap," kata AKP Lingga, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, pemadaman melalui jalur darat terus dilakukan secara bersamaan. Di lokasi, water cannon Polresta Surakarta bersama personel Sat Brimob Polda Jateng bahu-membahu melakukan pemadaman di sisi barat TPA Putri Cempo. Penyemprotan air diarahkan ke sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap sebagai bagian dari upaya pemadaman sekaligus pendinginan.

"Penanganan kebakaran melibatkan Pemerintah Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, BPBD serta pemadam kebakaran dari wilayah Solo Raya," ujarnya.

Selain mengerahkan helikopter untuk water bombing, Polresta Surakarta dan Sat Brimob Polda Jateng juga menyiagakan water cannon untuk mendukung pemadaman dari jalur darat. Sebanyak 15 unit armada pemadam kebakaran turut dikerahkan guna mempercepat proses pemadaman dan pendinginan di lokasi.

Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari. Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus bersinergi melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi benar-benar terkendali.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah daerah menangani bencana serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar TPA Putri Cempo.

Berawal dari Transaksi COD, Polisi Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas ProvinsiNiat menjual telepon selu...
03/09/2026

Berawal dari Transaksi COD, Polisi Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Niat menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD), seorang warga Semarang justru menerima 45 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Kecurigaan korban terhadap tekstur uang yang terasa berbeda kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan pencetak dan pengedar uang palsu oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam transaksi tersebut, telepon seluler milik korban disepakati dengan harga Rp 4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan 100 ribu. Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut p**ang ke rumah.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli rokok. Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang hingga menemukan adanya kejanggalan pada ciri-ciri uang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh uang yang diterima, korban mendapati 45 lembar pecahan 100 ribu tersebut diduga merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan. Petugas kemudian menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua unit telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM serta uang palsu senilai 7 juta.

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, tim memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Dirreskrimum. Kamis (3/9)

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jaringan dan jangkauan peredaran uang palsu tersebut.

Pengungkapan kasus yang bermula dari transaksi COD di Kota Semarang hingga berkembang ke wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Cikarang Barat, Jawa Barat, tersebut menjadi bukti pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai dan tidak terburu-buru menerima uang tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya.

“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami menghimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika melakukan transaksi COD, terutama dengan nilai transaksi yang cukup besar. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pihak terkait.

“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya.

Apel Gelar Alsus dan Almatsus Sat Samapta Polres Salatiga, Pastikan Kesiapan Hadapi Gangguan Kamtibmas dan Bencana AlamP...
02/09/2026

Apel Gelar Alsus dan Almatsus Sat Samapta Polres Salatiga, Pastikan Kesiapan Hadapi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam

Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan, Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Samapta AKP Supeno, S.ah., M.H., memimpin Apel Gelar Alat Khusus (Alsus) dan Alat Material Khusus (Almatsus) Satuan Samapta Polres Salatiga, yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Rabu (2/9/2026).

Apel gelar Alsus dan Almatsus tersebut merupakan bagian dari langkah kesiapsiagaan Polres Salatiga dalam memastikan seluruh kekuatan personel, kendaraan operasional maupun peralatan pendukung dalam kondisi lengkap, terawat dan siap digunakan sewaktu-waktu, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun situasi kontijensi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Salatiga bersama pejabat terkait melakukan pengecekan secara langsung terhadap kesiapan personel Sat Samapta berikut berbagai sarana dan prasarana yang dimiliki. Pengecekan tidak hanya menyasar kondisi fisik peralatan, tetapi juga memastikan personel memahami fungsi, penggunaan dan kesiapan masing-masing perlengkapan.

Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Salah satu fokus dalam pengecekan adalah kesiapan peralatan yang dapat digunakan dalam mendukung penanggulangan bencana alam dan keadaan darurat, mengingat wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya memiliki potensi menghadapi berbagai kondisi kebencanaan, seperti angin kencang, pohon tumbang, tanah longsor maupun kejadian lain yang membutuhkan respons cepat personel kepolisian.

Peralatan pendukung tersebut antara lain perlengkapan evakuasi dan pertolongan, peralatan pemotongan maupun pembukaan akses, perlengkapan penerangan, tali-temali, perlengkapan keselamatan personel serta sarana pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk membantu proses evakuasi, pengamanan lokasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat.

Kesiapan tersebut menjadi penting karena Sat Samapta merupakan salah satu fungsi yang memiliki mobilitas tinggi dan dituntut mampu memberikan respons cepat ketika terjadi keadaan darurat di wilayah hukum Polres Salatiga.

Selain penanggulangan bencana alam, apel juga menjadi momentum untuk memastikan kesiapan peralatan pengendalian massa (Dalmas) dalam menghadapi kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang membutuhkan kehadiran dan pengamanan kepolisian.

Peralatan Dalmas yang dilakukan pengecekan meliputi perlengkapan perlindungan personel seperti helm Dalmas, tameng, pelindung tubuh, perlengkapan pengamanan lainnya serta perlengkapan pendukung formasi Dalmas.

Kesiapan perlengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus memberikan perlindungan kepada personel maupun masyarakat.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa dalam menghadapi aksi unjuk rasa, Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan profesional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Namun demikian, kesiapan personel dan peralatan tetap harus dipastikan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi perkembangan situasi, termasuk apabila terjadi eskalasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dalam apel tersebut juga dilakukan pengecekan terhadap kendaraan operasional Sat Samapta, baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang digunakan untuk mendukung kegiatan patroli, pengawalan, pengamanan kegiatan masyarakat, penanganan gangguan kamtibmas serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Kapolres Salatiga memastikan seluruh kendaraan operasional dalam kondisi layak jalan, sehingga dapat menunjang mobilitas personel dalam melaksanakan tugas secara optimal.
Menurutnya, sarana dan prasarana merupakan faktor pendukung penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan menggunakan peralatan dinas sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak hanya mengecek jumlah dan keberadaan peralatan, tetapi yang lebih penting adalah memastikan seluruh Alsus dan Almatsus dalam kondisi siap operasional. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menghadapi gangguan kamtibmas, bencana alam maupun situasi kontijensi lainnya, personel harus siap dan peralatan harus siap digunakan,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.

Kapolres Salatiga juga menekankan kepada seluruh personel Sat Samapta agar tidak hanya mengandalkan kelengkapan peralatan, tetapi juga terus meningkatkan kemampuan, kedisiplinan, kesiapsiagaan dan profesionalisme.
Menurutnya, peralatan yang lengkap tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diimbangi dengan kemampuan personel dalam mengoperasionalkannya.

“Rawat dan kuasai peralatan yang ada. Kenali fungsi masing-masing Alsus dan Almatsus, sehingga pada saat dibutuhkan tidak ada keraguan dalam penggunaannya. Kesiapan personel dan kesiapan peralatan harus menjadi satu kesatuan,” pesan AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.

Kapolres Salatiga juga meminta agar kegiatan pengecekan peralatan tidak berhenti pada apel gelar semata. Pemeriksaan dan perawatan harus dilakukan secara berkala, sehingga setiap sarana pendukung tugas selalu berada dalam kondisi optimal.

Kesiapan Sat Samapta, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Salatiga dalam membangun sistem pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang responsif, adaptif dan prediktif.

Dengan kesiapan personel, kendaraan operasional, peralatan Dalmas, perlengkapan penanggulangan bencana serta berbagai Alsus dan Almatsus lainnya, diharapkan Sat Samapta Polres Salatiga mampu memberikan respons secara cepat dan tepat terhadap setiap perkembangan situasi di wilayah hukum Polres Salatiga.

“Intinya, kita harus selalu siap. Siap personelnya, siap peralatannya dan siap cara bertindaknya. Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman, perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.

Apel gelar Alsus dan Almatsus tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Salatiga dalam meningkatkan kesiapan operasional serta memastikan seluruh kekuatan yang dimiliki dapat digerakkan secara optimal dalam menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, menghadapi bencana alam, serta menangani berbagai bentuk gangguan keamanan secara profesional dan humanis.

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia 2 September 2026
02/09/2026

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia
2 September 2026

Mohon maaf perjalanan anda terganggu, Satlantas Polres Salatiga sedang melaksanakan urai kepadatan arus lalu lintas yang...
02/09/2026

Mohon maaf perjalanan anda terganggu, Satlantas Polres Salatiga sedang melaksanakan urai kepadatan arus lalu lintas yang disebabkan permasalahan roda sebuah truk di JI. KH. Wahid Hasyim Salatiga (2/9/2026).

01/09/2026

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menghadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-65 Tahun 2026 yang digelar di Bumi Perkemahan Biasa Sakti, Kota Salatiga, Selasa Pagi (1/9/2026.

Address

Jalan Adi Sucipto No. 1
Salatiga
50721

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polres Salatiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polres Salatiga:

Shortcuts

Share