PPS Nataan

PPS Nataan PPS Kelurahan Nataan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon KPPS Nataan
30/09/2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon KPPS Nataan

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PILKADA 2024. Minggu, 22 September 2024.
22/09/2024

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PILKADA 2024. Minggu, 22 September 2024.



Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka,  buat teman-teman yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS berikut ...
17/09/2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka, buat teman-teman yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS berikut persyaratannya:

Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Mari torang pastikan torang pe hak pilih!Cek Data Pemilih di Cek DPT Online!Yang masih binggung berikut cara Cek DPT Onl...
06/09/2024

Mari torang pastikan torang pe hak pilih!
Cek Data Pemilih di Cek DPT Online!
Yang masih binggung berikut cara Cek DPT Online..
https://cekdptonline.kpu.go.id/

 , Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitul...
08/08/2024

, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Ratahan, di sekretariat PPK Ratahan pada Selasa (6/8/2024).

Rapat ini dihadiri oleh panwaslu kecamatan Ratahan, PPS,dan Pemerintah Kecamatan Ratahan.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hasil rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih dari 11 PPS, berdasarkan data rekapitulasi sebanyak 11025 orang tersebar di 25 TPS di wilayah Kecamatan Ratahan.

Dengan rincian data hasil pemutakhiran pemilih adalah Jumlah TPS kecamatan Ratahan sebanyak 25, Jumlah pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 5725 dan pemilih perempuan 5300 jadi total pemilih Hasil DPHP sebanyak 11025.


06/08/2024
RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP)TINGKAT DESA/KELURAHAN NATAAN OLEH PPSPADA PEMI...
02/08/2024

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP)
TINGKAT DESA/KELURAHAN NATAAN OLEH PPS
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024.
Ppk Ratahan Pilkada
Kpu Kabupaten Minahasa Tenggara

Address

Keluarahan Nataan
Ratahan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PPS Nataan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share