20/02/2026
Pata'padang, 20 Februari 2026 – Pemerintah Lembang Pata'padang bersama Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) telah melaksanakan Musyawarah Penetapan KPM BLT TA 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah lembang dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan musyawarah, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 di Lembang Pata'padang meliputi :
1. Termasuk dalam kategori miskin ekstrem;
2. Tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun, baik dari pemerintah pusat maupun daerah;
3. Memiliki domisili tetap di Lembang Pata'padang dan tercatat sebagai warga lembang setempat.
Melalui Musyawarah tersebut, disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 40 (Empat Puluh) orang dengan penerimaan KPM BLT setiap bulan sebesar Rp. 75.000,-.
Pemerintah Lembang Pata'padang menegaskan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam forum Musyawarah tersebut, Kepala Lembang Pata'padang menyampaikan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar selektif dan berlandaskan pada kondisi riil masyarakat. Kepala lembang menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah lembang dalam membantu masyarakat yang berada pada kondisi miskin ekstrem, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala lembang juga menambahkan bahwa Pemerintah lembang telah melakukan pendataan awal dan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa calon penerima BLT Dana Desa merupakan warga yang tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun dari program pemerintah lainnya serta memiliki domisili tetap di Lembang Pata'padang. Selain itu, penentuan jumlah penerima juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembang Pata'padang, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan lembang.
Sementara itu, Ketua BPL Pata'padang dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Dalam proses musyawarah, para kepala dusun turut menyampaikan usulan nama warga di wilayah masing-masing yang dinilai layak menerima BLT Dana Desa. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengamatan langsung dan pendataan di tingkat dusun, dengan memperhatikan kriteria miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial lainnya, serta berdomisili di Lembang Pata'padang. Ketua BPL berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi keputusan bersama yang adil dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. BPL juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kriteria dan hasil penetapan calon penerima BLT Dana Desa.
Berdasarkan pemaparan, diskusi, dan musyawarah bersama seluruh peserta, forum Musyawarah Lembang Pata'padang akhirnya menyepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 40 (Empat Puluh) orang. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara Musyawarah dan menjadi dasar penetapan serta penyaluran BLT Dana Desa di Lembang Pata'padang Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.