28/11/2014
Upah minimum pekerja(UMP/UMK) tahun 2015 Berlaku dari mulai tanggal 01-01-2015.
1. ACEH Serambi Mekah.
Menaikan 8,57% menjadi 1.9 juta perbulan dari sebelumnya 1.75juta.
Tertuang dalam Pergub No 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (sumut)
Pemprov sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp.1,625 juta perbulan atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp.1,505 juta.
UMP sumut tertuang dalam Sk Gubernur No:188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera barat (SUMBAR)
Dari Rp.1,615juta perbulan naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp.1,49juta.UMP Sumbar tertuang dalam Sk Gubernur No: 562-802-2014.
4. RIAU.
Menaikan UMP 2015 sebesar 10,47persen menjadi Rp.1,878juta dari sebelumnya Rp.1,7juta. UMP Riau tertuang dalam Sk Gubernur No : KPTS,749/X/2014.
5. Kepulauan Riau.
Di kepulauan Riau di putuskan naik 17,36persen menjadi Rp.1,954juta perbulan dari sebelumnya Rp.1,665juta. UMP Kepulauan Riau Tertuang dalam Sk Gubernur 1201 TAHUN 2014.
6. JAMBI Sampai LAMPUNG.
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp.1,710jta perbulan dari sebelumnya Rp.1,502jta perbulan.
Tertuang Dalam Sk Gubernur No. 554/KEP.GUB/DINSOSNAKERTRANS.
7. Sumatra Selatan (SUMSEL) Naik 8,15persen menjadi Rp.1,974juta perbulan.Tertuang dalam Sk Gubernur Nomor 675/KPTS/DISNAKERTRANS/2014.
8. Bangka Belitung (BABEL) UMP Negri laskar pelangi ini naik 28,05persen menjadi Rp.2,1juta perbulan pada 2015 dari sebelumnya Rp.1,64jta.
Keputusan itu Tertuang dalam Sk Gubernur No. 188 . 44/696/TK_T/2014.
9. BENGKULU.
Menaikan sebesar 11,11persen menjadi Rp.1,5juta perbulan dari sebelumnya Rp.1,35juta.
Keputusan itu Tertuang Dalam Sk No: X/475.XV/2014.
10. LAMPUNG
Naik 13,01persen menjadi Rp.1,581juta perbulan dari sebelumnya Rp.1,399juta perbulan.
Keputusan itu Tertuang Dalam Sk No: 6/813/111.05/HK/2014.