28/07/2020
Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal ;
Rangkasbitung (28/07) Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal didampingi Camat Rangkasbitung mendatangi Perusahaan PT Indo Pasifik Agung di Desa Citeras Kec Rangkasbitung dimana telah melakukan pembangunan untuk operasional pabrik pengolahan oli, padahal untuk perizinan di Kabupaten Lebak belum ditempuh dan diajukan ke DPMPTSP Kabupaten Lebak.
Disampaikan kepada pihak kontraktor pelaksana pembangunan yang kami temui, bahwa proses pembangunan harus dihentikan sementara, sampai dengan terbitnya izin mendirikan bangunan dan izin lainnya.
Tindaklanjut pelaksanaan kegiatan tersebut, akan disampaikan surat penghentian aktivitas pembangunan konstruksi pada PT Indo Pasifik Agung tersebut, dan perusahaan harus mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk segera mengajukan dan memproses perizinannya.