24/06/2023
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan Keresahan masyarakat tentang aktivitas kelompok pemain Layangan yang berdampak kepada gangguan Trantibumlinmas di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan. Adapun Upaya dan Tindakan Satpol.PP Kabupaten Kapuas Hulu menyikapi Keresahan tentang aktivitas Pemain Layangan sebagai berikut :
1. Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan ops Penindakan Non Yustisi Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 300/74/POL.PP/OPS-A tanggal 23 Juni 2023 Perihal Melakukan Tugas Operasi Non Yustisi Penertiban Pemain Layangan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Adapun Hasilnya dan Upaya adalah :
- Melakukan Himbauan dan menegaskan tentang Larangan Aktivitas bermain Layangan, menjaul piranti dllnya dengan menggunakan pengeras suara sepanjang Rute di Putussibau dan Kedamin.
- Sasaran Kegiatan Putussibau dan Kedamin pada titik yang sering dijadikan tempat kelompok bermain layangan
- Adapun rute Jalan Danau Luar, Jalan Ks Tubun Jalan Dogom, Jalan Nek Aun, Jalan Hasanudin dan Jalan Amin, Jembatan Putussibau Kedamin. Persimpangan Masjid Darussalam, Jalan Tanjung Pura, Jalan Bukit Tilung, Jalan Angkasa Pura, Jalan Lintas Selatan, Jalan Pesantren dan Jalan Lintas Selatan menuju Putussibau, Berakhir di Jalan Danau Nek Aun untuk melaksanakan Penutupan kegiatan Patroli Gabungan.
- Adapun Hasilnya tidak ada ditemuan dan para pemain layangan Nihil.
2. Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 melaksanakan Razia Gabungan pada pemain layangan di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan
a. Dasar Hukum Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nonor : 300/72/POLPP/OPS-A tanggal 23 Juni 2023. Perihal Melakukan Tugas Operasi Non Yustisi Penertiban Pemain Layangan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Adapun hasilnya sebagai berikut :
- Melakukan Pelarangan dengan Memasang Baliho dan Publikasi di Media Sosial.
- Melakukan Operasi gabungan Tindakan Non Yustisi kepada Pelanggar dan menyita Piranti Layangan terjaring sebanyak 4 orang
3. Pada hari Kamis 22 Juni 2023, telah terjadi Korban Meninggal Dunia dan Luka akibat Sayatan Tali Layangan saat menggunakan kendaraan bermotor di Jembatan Penyeberangan Putussibau - Kedamin
4. Pada Tanggal 31 Mei Mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu yang ditanda Tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 300/1608/POL.PP/OPS.A tentang Larangan Bermain Layangan di tempat Umum yang membahayakan, Surat edaran tersebut di kirim dan distribusi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu serta Media Sosial.
5. Pada Rabu 31 Mei 2023 di lakukanya patroli permainan layang-layang di wilayah Putussibau dan sekitarnya. Adapun Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
- Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Nomor: 300/60/POL.PP/OPS-A tanggal 30 mei 2023.
Kegiatan tersebut melalui upaya teguran lisan dan memberikan Himbauan dengan Sasaran Operasi Kota Putussibau dan Kedamin kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.