27/05/2025
Sebagaimana diatur Undang-Undang, opini WTP adalah bentuk pengakuan atas komitmen dan kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada kesempatan pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Opini WTP ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Bersama ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu beserta seluruh jajarannya mengucapkan "Selamat dan "Sukses" atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 Kali berturut-turut oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,