01/07/2018
PENGUMUMAN
DISAMPAIKAN KEPADA SEGENAP WARGA DESA LUBANGKIDUL KHUSUSNYA & WARGA NEGARA INDONESIA UMUMNYA, BAHWA :
TELAH DIBUKA PENDAFTARAN BAKAL CALON PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA UNTUK JABATAN KAUR KEUANGAN, DESA LUBANGKIDUL KEC. BUTUH KAB. PURWOREJO, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. warga Negara Republik Indonesia;
3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. sehat jasmani dan rohani;
9. berkelakuan baik;
10. mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
11. mendapatkan izin dari Ketua BPD dan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
12. bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
B. CARA PENDAFTARAN
Bakal Calon Perangkat Desa datang secara pribadi untuk mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa Melalui Tim Pelaksana Pengisian Perangat Desa, ditulis tangan sendiri, bermaterai Rp.6.000.- dengan dilengkapi persyaratan :
1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai Rp.6.000.-;
2. foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai Rp.6.000.-;
4. foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
5. foto copy akte kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
6. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
7. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resort setempat;
10. surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
11. Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
12. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermaterai Rp.6.000.-.
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pendaftaran dibuka tanggal 07 JULI 2018
- Pendaftaran Ditutup tanggal 13 JULI 2018
- Tempat Pendaftaran di Sekretariat Panitia (Balai Desa Lubangkidul Kecamatan Butuh)
- Waktu Pendaftaran setiap hari Jam 08.00 WIB s/d Jam 16.00 WIB.
III. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum dicantumkan pada pengumuman ini akan dijelaskan oleh panitia pada saat pendaftaran.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.
Lubangkidul, 28 Juni 2018
Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa
Desa Lubangkidul
Ketua
CHUMSONI