27/08/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan menghadiri agenda rutin Zoom Meeting Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri LXIV Advokasi Hukum Pemilu : ”Konsep Ruang Lingkup dan Praksisnya”. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Grobogan, pada Kamis (27/08/2026).
Hadir secara daring dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Kabupaten Grobogan sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifuddin, S. Pd. I.,M Pd, serta staf kesekretariatan KPU Kabupaten Grobogan.
Dengan menghadirkan Narasumber yaitu seorang pegiat pemilu Abdullah Dahlan, S.TP., dan dimoderatori oleh Imam Zubaidi, S.H., M.H., Kasubbag Hukum KPU Jawa Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat langkah hukum sejak awal untuk mencegah sengketa di setiap tahapan pemilu. Menurut kajian Abdullah Dahlan, integritas pemilu tidak hanya dinilai dari hasil suara, tetapi juga dari proses pelaksanaannya. Sengketa pemilu tak melulu soal angka, tapi kerap menyangkut masalah prosedur, administrasi, transparansi, hingga pelanggaran etik. Karena itu, setiap keputusan, dokumen, dan kelengkapan data harus disiapkan secara akurat sejak awal sebagai bukti kuat jika terjadi gugatan.
Guna memperkuat advokasi hukum dan mencegah masalah sejak dini, terdapat tujuh langkah strategis yang perlu dilakukan KPU. Langkah tersebut mencakup pembuatan Indeks Kerawanan Hukum, peningkatan pelatihan hukum, penyusunan panduan penanganan perkara, pemeriksaan dan perbaikan aturan, pengembangan One Map Data Election, peningkatan sosialisasi dan pendidikan hukum, serta penguatan SDM di bidang hukum.
KPU yang kuat adalah KPU yang setiap keputusannya dapat dijelaskan, setiap prosesnya dapat ditelusuri, dan setiap datanya memiliki bukti yang jelas. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dijawab berdasarkan aturan, fakta, dan bukti.
Salam Sehat dan Tetap Bahagia