15/05/2026
Senin lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyaraktan, Agus Andrianto bersama jajaran Polda Lampung melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas temuan praktik love scamming di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Bumi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk penggunaan handphone ilegal dan tindak pidana yang melibatkan warga binaan maupun petugas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Agus Andrianto telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mendalami seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara tegas dan tuntas.
Program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang terus kami jalankan bukan sekadar slogan, melainkan bentuk komitmen nyata dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Menteri Imipas juga menegaskan bahwa setiap petugas yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam pelanggaran hukum tidak hanya akan dicopot dari jabatannya, tetapi juga diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi.
Agus Andrianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan pihak yang tidak dikenal, agar tidak menjadi korban penipuan maupun pemerasan digital. Selain itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan maupun Imigrasi.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan integritas aparatur dan penegakan hukum yang tegas harus terus menjadi prioritas dalam menghadirkan institusi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat