20/12/2021
Sehubungan dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-230/PB/2021 Tanggal 28 September 2021.
tentang Persetujuan Mekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terpusat dan Mekanisme Penyetoran PNBP tersebar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menindaklanjuti hal tersebut dan untuk mengantisipasi proses kesisteman, kami menghimbau kepada pemohon agar melakukan pembayaran maksimal tanggal 31 Desember 2021 pukul 23.00 WIB