15/11/2025
https://berikabarnews.com/gugatan-febyan-putra-kalbar-hak-atas-tanah-ikn-dikabulkan/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan tersebut diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat sekaligus tokoh muda Dayak yang aktif dalam advokasi hukum dan isu-isu masyarakat adat.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu menghasilkan putusan penting. MK menyatakan batalnya aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN, karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional bahwa negara memegang kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai HAT di kawasan IKN kembali mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan batas maksimum 35 tahun sebagaimana berlaku secara nasional.
Putusan ini berangkat dari kekhawatiran pemohon bahwa pemberian HAT hingga 180 tahun berpotensi menciptakan ketimpangan penguasaan tanah, bertentangan dengan keadilan agraria, mengabaikan hak masyarakat lokal serta pemilik hak ulayat, dan dapat mengganggu kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mengembalikan pengelolaan tanah di IKN agar tetap adil, transparan, serta sejalan dengan amanat konstitusi.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa negara tetap memegang kendali penuh atas penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN. Skema HAT tidak boleh bersifat berlebihan atau melampaui ketentuan UUPA, sementara kebijakan terkait investasi harus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Keputusan MK ini akan berdampak pada penyesuaian ulang skema investasi & perencanaan pemanfaatan tanah di kawasan IKN. Putusan tersebut menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Stevanus Febyan Babaro terkait pembatalan pemberian Hak Atas Tanah IKN hingga 180 tahun. Putusan ini menegaskan pengaturan tanah kembali mengikuti UUPA dengan batas maksimum 35 tahun.