05/09/2026
, Jumat, 4 September 2026 — Sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan melalui PLBN Entikong. Jumlah tersebut terdiri atas 48 PMI-B hasil deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja dan 6 PMI hasil repatriasi yang dibawa oleh pihak Imigresen Malaysia bersama KJRI Kuching. Kedatangan dan penanganan PMI tersebut difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.
Dari total 54 PMI, terdiri atas 41 laki-laki dan 13 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 27 orang dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 13 orang. Adapun kasus yang ditangani meliputi 21 orang tidak memiliki paspor, 27 orang tidak memiliki permit, dan 6 orang kabur dari majikan. Sebelumnya, para PMI tersebut bekerja di berbagai sektor, yaitu jasa, konstruksi, perkebunan, industri, dan pekerja rumah tangga (PLRT).
Setelah dilakukan pendataan dan diberikan makan siang, sebanyak 39 PMI melanjutkan perjalanan pulang secara mandiri, sedangkan 15 PMI difasilitasi kepulangannya menuju Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak untuk mendapatkan penanganan dan layanan lebih lanjut.