09/06/2026
📍 Landak, Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar terus mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelindungan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kabupaten Landak.
Bersama Pemerintah Kabupaten Landak, Dewan Adat Dayak, aparat penegak hukum, komunitas budaya, dan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menginventarisasi potensi KI, melindungi kekayaan budaya, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah berbasis kearifan lokal.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Lagu Amboyo, Lagu Baliatn, dan Lagu We' Jonggan, serta pencatatan hak cipta, hak terkait karya pertunjukan, dan Sertifikat Merek "PELAWE".
Salah satu potensi unggulan yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah identifikasi dan penguatan pelindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Niut. Dengan karakteristik khas yang dipengaruhi kondisi geografis dan lingkungan setempat, Kopi Robusta Gunung Niut memiliki peluang besar untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan atas kualitas dan reputasi produk asli Kabupaten Landak.
Kabupaten Landak juga memiliki beragam potensi KI lainnya yang sangat menjanjikan, mulai dari gula aren, tengkawang, tenun, kerajinan rotan dan bambu, hingga berbagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Dayak.
Melalui sinergi yang kuat, Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga identitas budaya, meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.