Kelurahan Nagahuta Timur adalah salah satu Kelurahan dari 6 ( enam ) Kelurahan yang ada di Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Kelurahan Nagahuta Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota pematangsiantar nomor :9 tahun 2009. Hasil Pemekaran Dari Kelurahan Naga Huta,Kelurahan Aek Nauli. Pemerintah Kelurahan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan kehidupan masyarakat ditingkat Kelurahan. Sejalan dengan hal tersebut diatas untuk keberhasilan pembangunan kemasyarakatan sangat diharapkan peran serta masyarakat agar lebih menyadari bahwa Gerakan Pembangunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama dimana Pembangunan Nasional pada hakekatnya merupakan upaya untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia, yakni masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan bathin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana diketahui untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dari masa kemasa sampai pada era otonomi daerah yang bebas, menyeluruh dan bertanggung jawab guna menyatukan nasib daerah itu sendiri dalam batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini yang pada dasarnya adalah menumbuh kembangkan kemandirian dan kemajuan bangsa dan masyarakat maupun lembaga pemerintahan yang terendah seperti kelurahan. Disinilah salah satu kebijakan Pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan perkembangan serta pemberdayaan Kelurahan itu. Apakah itu telah atau belum berkembang sehingga sangat diperlukan peran aktif dalam pelaksanaan program Pemerintah Atasan dan Program Kelurahan Nagahuta Timur . Potensi Sumber Daya Alam
Kelurahan Nagahuta Timur adalah salah satu Kelurahan dari 6 ( enam ) Kelurahan yang ada di Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, yang terdiri dari :
Luas Wilayah 188,26 Ha
Tinggi diatas permukaan air laut ± 450 M
Curah hujan rata-rata 2000 - 3000 mm / thn
Tofografi Dataran
Suhu Udara 22⁰ - 32⁰ C
Jumlah Lingkungan 2 Lingkungan
Jumlah Rukun Warga 5 RW
Jumlah Rukun Tetangga 10 RT
Adapun Letak Kelurahan dengan batas-batas sbb :
Sebelah utara berbatasan dengan Kel. Martimbang dan Kelurahan Aek Nauli
Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Marihat Jaya
Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tong Marimbun
Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Naga Huta
Sedangkan Jarak Kelurahan ke :
- Ibu kota kecamatan : 1 Km
- Jarak ke pusat kota : 2,5 Km
- Jarak ke pusat provinsi : 120 Km
Potensi Sumber daya Manusia
Kelurahan Nagahuta Timur berada di pinggir kota yang sumber kehidupan warga masyarakat bergerak di bidang swasta/buruh,petani,pedagang,PNS,TNI/POLRI dan lain-lain. Jumlah kepala keluarga : 638 KK Per Juni Tahun 2022
Dari data jumlah penduduk menurut Agama terlihat bahwa penduduk Kelurahan Nagahuta Timur Mayoritas beragama Protestan 90,60 %, Katholik 09,15 %, Islam 0,25 %, Budha 0 %,Hindu 0 %,Lain- lain 0 %
Menurut mata pencarian penduduk Kelurahan Nagahuta Timur sebagian besar adalah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil/Guru dan Petani. Dari data jumlah penduduk menurut Etnis/Suku penduduk Kelurahan Anahita Timur sebagian besar adalah etnis Batak. Dari data jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan Tingkat Pendidikan di Kelurahan Nagahuta Timur sudah baik dibuktikan dengan tidak ada penduduk tidak bersekolah pada usia sekolah. Dari data jumlah penduduk menurut Usia penduduk Kelurahan Nagahuta Timur sebagian besar adalah Usia Produktif. Sarana Pendidikan :
TAMAN KANAK-KANAK = 3 (TK.Nael Kids, TK.Pelangi, TK.GBR)
SEKOLAH DASAR = 1 (SD.Negeri Matio)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA = 0 (Tidak ada)
SEKOLAH MENENGAH ATAS/SMK = 2 (SMK 1 GKPI, SMK.2 GKPI)
PERGURUAN TINGGI = 0 (tidak ada)
JUMLAH = 6
Sarana Ibadah
1.Mesjid / Langgar / Musholla = 0 (Tidak ada)
2.Kelenteng/Vihara = 0 (Tidak ada)
3.Gereja = 4
4.Kuil = 0 (Tidak ada)
5.Pura = 0 (Tidak ada)
JUMLAH = 4
Sarana Sosial Kesehatan ;
1.Puskesmas =1 (Puskesmas Pembantu Matio)
2.Posyandu =3 ( Posyandu Cendana Lumban silulu dan HMH,Posyandu Bambu,Posyandu Pinus Matio )
3.Toko Obat =1(apotik Geovanni)
4.Bidan / Rumah Bersalin= 0 (Tidak ada)
JUMLAH =5
Sarana Olah Raga;
1.Lapangan Sepak bola = 0 (Tidak ada)
JUMLAH =0
Melalui data sebagian besar wilayah Kelurahan Nagahuta Timur diperuntukkan sebagai Lahan Persawahan dan Pemukiman. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Bidang Pemerintahan
Pemerintahan Umum
Berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar nomor 31 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan di Kota Pematangsiantar dijelaskan bahwa tugas pokok Lurah dan fungsi Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Dalam melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut ;
a.Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b.Pemberdayaan masyarakat;
c.Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Penyelenggaraan pemerintahan umum di kelurahan dipengaruhi beberapa aspek antara lain :
a.Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana di kelurahan merupakan hal yang sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan di kelurahan.Berikut adalah data sarana dan prasarana yang ada di kelurahan Nagahuta Timur.
1.Gedung kantor= 1 (Permanen)
2.Meja =5 (Asset Pemko Pematangsiantar)
3.Kursi=70 (Asset Pemko Pematangsiantar)
4.Lemari Arsip =3 (Asset Pemko Pematangsiantar)
5.Lemari file kabinet =3 (Asset Pemko Pematangsiantar)
7.Komputer =2 Unit (Asset Pemko Pematangsiantar)
8.Printer =2 (Asset Pemko Pematangsiantar)
9.Kendaraan/Alat Transportasi/Sepeda Motor =1 (Asset Pemko Pematangsiantar)
Personil
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No.06 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dn Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Nagahuta Timur memiliki beberapa orang staf Penyelenggara antara lain sebagai berikut :
1. Rikki Rembo Manurung,SSTP= Sekretaris Lurah
3.Tidak ada =Kasi. Pem & Ket Umum
4.Eridawati Sihombing=Kasi.Kesos.dan PLK
5.Rudyyanto Siburian=JFU
6.April Yanti Silaban=THL/Honorer
Dengan masing- masing melaksanakan tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) sesuai dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar nomor 31 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan di Kota Pematangsiantar.Guna Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, Lurah berkewajiban membina Pegawai kelurahan.Bentuk penbinaan yang dilakukan di Kelurahan Nagahuta Timur antara lain : Membina masyarakat agar memiliki kesadaran berpemerintah yang meliputi Taat membayar pajak, memiliki KK maupun KTP dan juga taat pada hukum dan Peraturan termasuk Perda Kota Pematangsiantar dengan mengadakan sosialisasi di Pertamiangan, perwiridtan, melalui pengurus STM, Gereja, Mesjid, dan juga melalui TP.PKK Kelurahan.Melakukan pelayanan prima seoptimal mungkin terhadap masyarakat, baik dalam urusan surat menyurat ( Administrasi ).Mengikuti Rapat Koordinasi Maupun Kegiatan Sosialisasi instansi Pemerintah, Pembinaan aparatur kelurahan melalui rapat-rapat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan. Dalam perpanjangan tangan tugas Kepala Kelurahan dilapangan juga dibantu oleh :
1.Pengurus LPM dan seksi di LPM
2.2 (dua) orang kepala lingkungan
3.5 (Lima) orang rukun warga (RW)
4.10 (Sepuluh) orang Rukun Tetangga (RT)
Adapun Kepling,RW,RT sebagai Berikut :
Ketua RT:
1. Ronald Pardede
2. Rina Indriati Lumban Tobing
3. Marnasib Siburian
4. Linceriani Sitopu
5. Godlief Siahaan
6. Togap Simanjuntak
7. Mateus Rimba Bernit Hutauruk
8. Fernando Tampubolon
9. Tiomsi Rajagukguk
10. Riduan Simanjuntak
Ketua RW :
1. Sayuti Sihotang
2. Ependi Siahaan
3. Anne Manik
4. Nimrot Simanjuntak
5. Janri Panjaitan
Kepala Lingkungan :
1. P.M Pardomuan Siregar
2. Ravael Marpaung
Administrasi Kelurahan
Pelaksanaan Administrasi di Kelurahan Nagahuta Timur sebagai berikut :
1. Pelaksanaan administrasi umum di kelurahan yaitu mengagendakan surat masuk/surat keluar, memberi surat keterangan kepada masyarakat yang membutuhkan;
2. Pelaksanaan administrasi kependudukan di kelurahan yaitu memfasilitasi pengurusan Surat Pindah,Pengurusan Pengantar KTP,KK,Akta Lahir,Akta Kematian bagi masyarakat ;
3. Pelaksanaan administrasi pertanahan di kelurahan yaitu memfasilitasi Pencatatan jual-beli tanah di wilayah kelurahan,memfasilitasi administrasi pengurusan sertifikat tanah/PTSL;
4. Pelaksanaan pemuktakhiran data monografi kelurahan;
5. Pelaksanaan Himbauan Pembayaran atau Pelunasan PBB. Adapun usaha yang dilakukan kelurahan Nagahuta Timur dalam upaya meningkatkan realisasi Pembayaran PBB adalah sebagai berikut :
1.Menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak baik melalui RT/RW/Kepling,Agent Sumut Link sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2.Menjaring objek pajak baru yang belum kena pajak khususnya PBB atau Proses Pendaftaran PBB Objek Baru.
3.Melaksanakan Himbauan Pembayaran PBB melalui petugas penagih yang telah ditetapkan dan mengawasinya serta membuat laporannya ke Instansi terkait.
4.Menganjurkan kepada masyarakat supaya membayarkannya PBB ke BPDSU,ke DPKD kota Pematangsiantar atau Ke Agent Sumut Link yang sudah ditetapkan;
5.Mengharuskan masyarakat melampirkan fotocopi bukti lunas PBB Tahun Berjalan ketika berurusan di kelurahan. Melayani dengan Sapa, Salam,Senyum,Sopan,Santun. Slogan Kelurahan Nagahuta Timur dalam Pelayanan Salam
Nagahuta Timur Urus Rakyat
Horas