Disdukcapil Kab.Simalungun

Disdukcapil Kab.Simalungun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Simalungun.

14/05/2026

Sobat Dukcapil,

Kini urusan administrasi kependudukan semakin mudah dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lebih praktis, lebih cepat, dan selalu ada dalam genggaman.

IKD bukan sekadar tempat menyimpan dokumen kependudukan secara digital.
IKD menghadirkan layanan Dukcapil langsung di smartphone Anda.

Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, seperti:

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Permohonan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir

Permohonan pindah penduduk

Dan layanan adminduk lainnya

Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara resmi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun atau melalui layanan resmi Dukcapil lainnya.

⚠️ Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil Simalungun.

Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial untuk melakukan aktivasi IKD.

Ayo aktivasi IKD sekarang juga dan nikmati kemudahan layanan Dukcapil dalam genggaman.

Dukcapil Simalungun β€” Mudah, Cepat, dan Aman.





13/05/2026

πŸ“’ PENGUMUMAN LAYANAN KHUSUS DISDUKCAPIL SIMALUNGUN

Sobat Dukcapil, ada kabar baik untuk Anda!

Pada Rabu dan Kamis, 14–15 Mei 2026, Disdukcapil Kabupaten Simalungun tetap membuka Layanan Khusus Perekaman dan Pencetakan KTP-el.

πŸ•˜ Pukul 09.00 – 13.00 WIB

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman atau ingin mencetak KTP-el, silakan manfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Simalungun.

Yuk, tertib administrasi kependudukan untuk pelayanan yang lebih mudah dan membahagiakan.






12/05/2026

πŸ“’ Sobat Dukcapil,

Sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penerbitan Akta Kematian bagi penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum terdaftar dalam database kependudukan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Namun demikian, permohonan tetap dapat diproses apabila didukung dengan dokumen lain seperti:
πŸ“„ Ijazah
πŸ“„ Paspor
πŸ“„ Akta Kelahiran
πŸ“„ Buku Nikah
πŸ“„ atau dokumen pendukung lainnya.

Akta Kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan warisan, pensiun, hingga pembaruan data keluarga.

Yuk, pastikan setiap peristiwa penting dalam keluarga tercatat secara resmi.

βœ… Ayo tertib administrasi kependudukan!






08/05/2026

Sinergi pelayanan kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Simalungun.

Jum’at, 08 Mei 2026, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Sidang Luar Gedung Pengadilan ke-3 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar instansi dalam mendukung kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pada pelaksanaan sidang kali ini, terdapat 4 pemohon yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Simalungun, dimana hasil putusan sidang nantinya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan penerbitan dokumen kependudukan.

Melalui layanan Sidang Luar Gedung ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi demi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.





07/05/2026

Pelayanan yang baik adalah saat masyarakat merasa puas, nyaman, dan terbantu πŸ™πŸΌ

Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.

Setiap senyum, dukungan, dan testimoni dari masyarakat menjadi semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan terbaik bagi seluruh warga Kabupaten Simalungun ❀️

Yuk, urus dokumen kependudukan dengan mudah dan tertib di Dukcapil Simalungun.





πŸ“’ HIMBAUAN PEREKAMAN KTP-el πŸ“’Bagi masyarakat Kabupaten Simalungun, perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan mulai usia 16 ...
07/05/2026

πŸ“’ HIMBAUAN PEREKAMAN KTP-el πŸ“’

Bagi masyarakat Kabupaten Simalungun, perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan mulai usia 16 tahun.
KTP-el akan dicetak setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.

Bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, wajib segera melakukan perekaman KTP-el agar data kependudukan tetap tertib dan pelayanan administrasi dapat berjalan dengan lancar.

⚠️ Perlu diperhatikan, apabila terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka proses:
βœ… Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
βœ… Perpindahan/Mutasi Penduduk
TIDAK dapat diproses.

Yuk segera lakukan perekaman KTP-el dan tertib administrasi kependudukan πŸ™βœ¨

Disdukcapil Kabupaten Simalungun

06/05/2026

Udah 17 tahun… tapi belum rekam KTP-el? πŸ˜…

Jangan sampai udah dewasa, tapi identitasnya masih β€œnunggu niat” ya…

Yuk, segera merapat ke Dukcapil Simalungun untuk perekaman KTP-el!

Biar nggak ribet pas urusan ini-itu nanti πŸ˜‰

Jangan lupa bawa:
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi ijazah (kalau ada perubahan data)

Ingat ya…
KTP-el itu bukan cuma kartu, tapi β€œkunci” ke banyak urusan penting πŸ”‘
Ayo rekam sekarang, jangan nanti-nanti! πŸ’ͺ



04/05/2026

KTP Hilang? Jangan Panik, Ini yang Harus Kamu Lakukan! 🚨

Sahabat Adminduk, KTP-el merupakan identitas penting yang harus dijaga. Namun, jika KTP kamu hilang, segera lakukan langkah berikut ya:

πŸ“Œ Laporkan ke Kepolisian
Buat Surat Keterangan Hilang sebagai bukti resmi bahwa KTP kamu benar-benar hilang.

πŸ“Œ Siapkan dokumen pendukung
Seperti Kartu Keluarga (KK) dan data diri lainnya.

πŸ“Œ Datang ke Disdukcapil
Bawa seluruh persyaratan untuk pengajuan cetak ulang KTP-el.

πŸ’‘ Kenapa surat kehilangan itu penting?
βœ” Sebagai bukti legal kehilangan
βœ” Mencegah penyalahgunaan identitas
βœ” Mempermudah proses penggantian KTP-el

Yuk, tetap tertib administrasi kependudukan!
Jangan tunda, segera urus jika KTP kamu hilang.




Send a message to learn more

Address

XV66+XGR, Komplek OPD, Sondi Raya, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun
Pematangraya
21162

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Disdukcapil Kab.Simalungun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share