26/05/2026
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial A (62 tahun) pada Jumat, 22 Mei 2026. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana terkait penyalahgunaan narkotika yang dijalaninya di Indonesia.
Sebelum proses deportasi dilaksanakan, A diketahui telah menjalani hukuman pidana selama 16 tahun di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan bebas berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP.3.PAS.2-PK.05.04-0395 sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan proses administrasi keimigrasian.
Terhadap A, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, A dideportasi menggunakan maskapai AirAsia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan pendeportasian, Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga berkoordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Sinergi antarinstansi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya mengatakan bahwa Rudenim Pekanbaru siap berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan deportasi terhadap warga negara asing yang telah melanggar ketentuan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.