13/09/2021
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam sejahtera,
Berikut adalah paparan persyaratan dalam administrasi kependudukan bagi Masyarakat Kelurahan Sialang Rampai.
Note:
1. Pengurusan dokumen kependudukan tepat waktu tidak dipungut biaya (gratis), namun keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan Perda Kota Pekanbaru No.7 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
2. Pelayanan Dokumen Kependudukan di loket-loket layanan UPT kependudukan yang ada di 12 Kecamatan se-kota Pekanbaru dengan jadwal pukul 06.30 WIB s/d 15.30 WIB
Tolong pahami ya sebelum melakukan pemgurusan di kantor lurah
Terimakasih masyarakat Sialangrampai,