07/04/2026
Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait tarif parkir di atas ketentuan di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dien—mulai dari DM Instagram, WhatsApp pengaduan, akun media sosial, hingga kolom komentar Wali Kota Pekanbaru
—yang berdampak pada menurunnya kunjungan area kuliner malam cut nyak Dhien
Dinas Perhubungan mengumpulkan semua pihak terkait untuk pengarahan, himbauan, dan peringatan tegas.
Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapak , yang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran tarif parkir.
*Tarif resmi:*
- Roda 2: Rp1.000,- (sekali parkir)
- Roda 4: Rp2.000,- (sekali parkir)
*Himbauan kepada pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dien:*
- Tolak pungutan di luar ketentuan, foto oknumnya, dan laporkan.
- Parkir hanya di lokasi yang disediakan dan diperbolehkan.
- Gunakan kunci ganda, simpan helm di bagasi, ingat lokasi parkir, dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan.
Mari jaga kenyamanan bersama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.