16/04/2026
๐ข *Rapat Koordinasi Kerja Sama Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah*
Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan *PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekalongan, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait **Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah* โก
๐ *Hari/Tanggal:* Senin, 15 September 2025
๐ *Waktu:* 10.00 WIB s.d. selesai
๐ *Tempat:* Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Sekda Kabupaten Pekalongan Bapak MOHAMMAD YULIAN AKBAR, S.Sos, M.Si dan di hadiri oleh:
๐ฅ *Mitra Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Pekalongan:*
* Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekalongan
* Tim Kerja Sama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekalongan
๐ฅ *Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Pekalongan:*
1. Sekretaris Daerah
2. Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda
3. Inspektur Kabupaten Pekalongan
4. Kepala BAPPERIDA
5. Plt. Kepala BPKD
6. Kepala DINKOMINFO
7. Kepala DPU TARU
8. Kepala DINAS PERKIM DAN LH
9. Kepala DINHUB
10. Kepala Bagian Tata Pemerintahan
11. Kepala Bagian Hukum
12. Analis Kebijakan Ahli Muda (Nailatul Hasanat, SST., S.Sos)
13. Analis Hukum Ahli Muda (Winarintingsih, S.H)
14. Peneliti Ahli Muda Bapperida (Irwan Susanto, SE., MAP)
15. Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan (Anom Sanyoto Aji, S.E)
16. Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan (Dian Pilihanti, S.IP)
๐ค Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan kolaborasi dan disepakati pentingnya peningkatan integrasi data, transparansi pelaporan, serta pengawasan berbasis sistem yang akurat dan real-time.
Transformasi digital menjadi fokus utama, dengan pengembangan sistem pemungutan online (host-to-host), penerapan pembayaran non tunai, serta penyediaan dashboard monitoring penerimaan pajak. Implementasi aplikasi SIAPADA juga diharapka