20/07/2017
Kolam Renang Tirta Sari Harus Jadi Aset Daerah
Status Kolam Renang Tirta Sari harus jadi aset daerah terlebih dahulu, bila ingin dialokasikan anggarkan perbaikan dari daerah.
Setelah itu, barulah perbaikan kolam renang itu bisa dianggarkan melalui APBD II. ”Kalau tidak diserahkan dulu, kemudian dianggarkan, siapa yang mengelola anggaran, tidak jelas.
Itu salah, masa PDAM disuruh mengelola kolam renang,” kata Nusron, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan. Hal itu dikatakan Nusron menjawab pertanyaan Suara Merdeka yang menemuinya kemarin, berkaitan dengan ditutupnya Kolam Tirta Sari sejak 5 Desember 2016 karena dindingnya sudah miring.
Hingga kini, kolam renang bertaraf nasional itu merana tidak terurus oleh pengelolanya. Yang mengherankan, kata Nusron, ketika PDAM diminta mengelola kolam renang, malah diserahkan ke pihak ketiga. Itu berarti penggunaannya bukan untuk pelayanan masyarakat tetapi hanya berpikir ekonomis. Sedangkan ketika dikelola pihak ketiga, malah merugi. Ketika ditanyakan apakah kolam itu sudah diserahkan ke Dinas Parbudpora menurut dia, tidak jelas.
Sebab, sampai sekarang Dinas Parbudpora belum merasa diserahi. Begitu p**a status penyerahan apakah sekedar diserahkan lalu dikelola atau perbaikan, juga tidak jelas. Kalau hanya perbaikan Dinas Parbudpora tidak akan mau, karena itu bukan kewenangan mereka.
Tidak Jelas
Bagaimana solusi sekarang, menurut dia, masyarakat memanfaatkan yang ada saja. Sebab kolam renang itu, mungkin anggapan eksekutif jika dibangun akan memerlukan biaya mahal sementara pendapatan tidak ada. ‘’Mereka berpikir ekonomis bukan pelayanan.
Itu dibuktikan, pengelolaan kolam tersebut dari dulu diserahkan pihak lain,’’sambungnya. Semestinya bila itu fasilitas untuk masyarakat tentu pengelolaannya tidak boleh diserahkan ke pihak lain. Menurut dia, kalau kolam itu dipaksanakan untuk dipakai bahaya karena kondisinya sudah tidak memungkinkan. Sekarang ini, tinggal kemauan Pemkot, mau menggunakan itu lagi atau tidak. Kemudian mau memfasilitasi masyarakat dunia renang atau tidak. Jika tidak, maka tutup saja.
Namun jika mau memfasilitasi, konsepnya bagaimana untuk memperbaikinya. Setelah jelas akan memperbaiki, baru nanti dianggarkan. Kemudian, nanti juga perlu dipikirkan, untuk apa kolam itu, apakah untuk olah raga renang atau untuk wisata. Pengelolaan itu juga harus jelas sejak sekarang dan perlu pembicaraan.
SUARA MERDEKA CYBERNEWS