02/06/2026
PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SEMESTER I TAHUN 2026
KPU Kota Payakumbuh mengimbau seluruh Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh untuk segera melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026.
Pemutakhiran data ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 dan bertujuan untuk memastikan data partai politik senantiasa akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini.
๐ Data yang perlu dimutakhirkan meliputi:
โ
Kepengurusan Partai Politik
โ
Keterwakilan Perempuan
โ
Keanggotaan Partai Politik
โ
Domisili Kantor Tetap
โฐ Batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran data melalui Sipol paling lambat tanggal 25 Juni 2026, atau 3 (tiga) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni 2026.
Untuk mendukung kelancaran proses pemutakhiran data, KPU Kota Payakumbuh telah menyediakan Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang berlokasi di Kantor KPU Kota Payakumbuh. Helpdesk siap memberikan pelayanan, konsultasi, dan pendampingan terkait pengelolaan data dan dokumen partai politik dalam Sipol.
Mari bersama menjaga kualitas dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, akurat, dan akuntabel.