22/01/2026
Pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Payakumbuh kepada Penuntut Umum, Ibu Adilla Mamega Sari, S.H., atas nama tersangka H.N Pgl H yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan Tahap II ini berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.